- Staf administrasi KPK Setya Budi Dias diduga membocorkan dokumen penyelidikan internal kepada ayahnya.
- Ayahnya menggunakan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar menyerahkan uang Rp1,2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
- KPK menetapkan empat orang tersangka dan berkomitmen memperketat akses dokumen untuk mencegah kebocoran data informasi internal.
Suara.com - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tak hanya mengungkap praktik dugaan jual beli pengaruh untuk mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini juga membuka titik lemah yang selama ini jarang tersorot: dugaan kebocoran informasi dari dalam lembaga antirasuah.
Nama yang menjadi sorotan adalah Setya Budi Dias, staf administrasi KPK yang juga anggota Korps Brimob Polri berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). Meski bukan penyidik, ia diduga memanfaatkan akses terhadap informasi internal yang kemudian bocor ke pihak luar.
KPK menduga informasi tersebut diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian menggunakannya untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara yang sedang ditangani KPK bisa "diurus" dengan imbalan uang.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Informasi Internal Jadi Modal Menjual Pengaruh
Menurut KPK, informasi yang diperoleh Dias diduga menjadi "modal" bagi Lilik untuk menawarkan jasa mengamankan perkara.
Lilik bahkan disebut memperlihatkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Pemalang. Hal itu membuat Anom yakin bahwa Lilik benar-benar memiliki akses ke proses hukum di KPK.
"Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya', karena yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ungkap Taufik.
Keyakinan itulah yang diduga membuat Anom, melalui orang kepercayaannya Mohamad Haris, menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik.
Padahal, perkara yang hendak "diamankan" berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang saat itu telah naik ke tahap penyelidikan.
"Sudah masuk tahap penyelidikan, terkait suap proyek dan jabatan," kata Taufik.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Anom bersama Haris justru memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta dengan dalih kebutuhan pribadi.
Dana yang terkumpul diduga mencapai Rp1,98 miliar, sementara Lilik disebut meminta Rp2 miliar sebagai biaya mengurus perkara di KPK.
Meski saat ini penyidikan baru berfokus pada dugaan pemerasan, KPK memastikan penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan tetap berjalan dan berpotensi menjadi klaster perkara baru.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak swasta maupun pihak lain yang sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
![Infografis: Mengapa staf KPK bisa membocorkan perkara Bupati Pemalang? [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/04/79577-infografis-kasus-korupsi-bupati-pemalang.jpg)
Dugaan Kebocoran dari Orang Dalam
KPK menegaskan perkara dugaan pemerasan dan dugaan suap di Pemalang saling berkaitan karena berasal dari laporan masyarakat yang sama.
Masalahnya, informasi yang seharusnya hanya beredar di internal lembaga diduga justru disalin lalu diteruskan kepada pihak luar.
"Dari aduan itu yang kemudian dilanjutkan ke penyelidikan yang kemudian oleh saudara DIS ini di-copy, dibocorkan ke orang tuanya," tegas Taufik.
Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: seberapa rentan informasi rahasia di lembaga penegak hukum bocor melalui orang dalam?
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, selama ini KPK dikenal memiliki sistem kerahasiaan perkara yang sangat ketat.
Bahkan pegawai yang tidak berkepentingan biasanya tidak mengetahui perkembangan sebuah perkara. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, proses pidana harus dibarengi penindakan etik terhadap Dias sebagai anggota Polri.
Yang bersangkutan seorang polisi sehingga perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila terbukti pidananya.
Alarm bagi Sistem Pengamanan Informasi KPK
Sementara mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai penetapan pegawai internal sebagai tersangka justru menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan lembaganya sendiri.
Namun di sisi lain, kasus ini menjadi alarm bahwa sistem pengawasan informasi masih memiliki celah.
"Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi KPK. Kasus tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengamanan informasi yang perlu segera diperbaiki," kata Praswad kepada Suara.com.
Ia menilai penguatan pengendalian internal, peningkatan standar integritas pegawai, serta pengawasan yang lebih efektif menjadi langkah mendesak agar kasus serupa tidak terulang.
Menurut Praswad, kepercayaan publik terhadap KPK tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menangkap pelaku korupsi, tetapi juga oleh kemampuan lembaga menjaga integritas aparat dan kerahasiaan perkara.

KPK Perketat Akses Dokumen
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui kasus ini menjadi momentum evaluasi internal.
Menurutnya, sistem keamanan data dan informasi akan diperkuat agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi.
"Ini sebagai sebuah introspeksi, bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo.
Salah satu langkah yang akan diterapkan ialah memperketat akses terhadap dokumen perkara. Informasi sensitif hanya dapat diakses oleh pegawai yang memiliki kewenangan.
"Proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat," katanya.
Selain itu, KPK akan menerapkan sistem digital trail atau jejak digital pada setiap akses dokumen.
Dengan sistem tersebut, seluruh aktivitas terhadap dokumen rahasia akan terekam, mulai dari siapa yang membuka dokumen, kapan diakses, hingga berapa lama dokumen tersebut dibuka.
"Sehingga pimpinan bisa melacak," tutur Setyo.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Kasus Pemalang menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap pemberantasan korupsi tidak selalu datang dari luar lembaga.
Dugaan kebocoran informasi oleh orang dalam menunjukkan bahwa menjaga integritas aparat harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem keamanan data, pembatasan akses informasi, dan pengawasan internal.
Sebab, ketika kerahasiaan perkara bocor, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan juga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.