- Pengadilan Negeri Situbondo memvonis ayah dan paman korban 20 tahun penjara.
- Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak kandung berusia 17 tahun.
- Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
Suara.com - Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua kakak beradik yang terbukti merudapaksa anak kandung berusia 17 tahun secara berulang. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis terhadap BH (42), ayah korban, dan BS (42), paman korban, dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata Haris saat membacakan putusan.
Vonis tersebut melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Dalih yang disampaikan kuasa hukum pun ditolak karena seorang ayah maupun paman seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung nilai-nilai syariat Islam yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.
Menurut Haris, tindakan seorang ayah yang justru merudapaksa anak kandungnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua sekaligus merusak hubungan keluarga yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang.
Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak berat yang dialami korban. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, hingga rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya pada awal Desember 2025. Sejak saat itu, BH dan BS ditahan oleh Polres Situbondo sebelum akhirnya diproses hingga persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. (Antara)