Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:59 WIB
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu Noprisman pada Senin (3/8/2026) terkait proyek IPAL.
  • Penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kadis PUPR Bengkulu saat penggeledahan.
  • KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, khususnya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (3/8/2026).

“Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Dia juga menjelaskan bahwa penyidik KPK mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemberian lain yang diterima Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT).

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]

“Dari pemberian tersebut, penyidik kemudian menelusuri dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu dimana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.

Untuk itu, penyidik KPK juga menelusuri dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu, termasuk Noprisman, terkait proyek pengelolaan limbah.

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yakni di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

baca juga

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara itu.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fikri dan Hary diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut

Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah

Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Terkini

Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi

Sifat dan Karakter Shio Macan, Percaya Diri tapi Mudah Terbawa Emosi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:56 WIB

RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang

RI Kejar Perjanjian Dagang dengan AS, Budi Santoso: Jangan Sampai Pasar Ekspor Hilang

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch

Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara

Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless

Bronzer vs Contour, Apa Bedanya? Simak Cara Pakainya agar Makeup Makin Flawless

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Ini 5 Motor Matic Ringan dan Mudah Dikendarai Mulai 4 Jutaan, Simak Saran Pakar

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Kopdes Merah Putih Siap Pasok Lele ke MBG, Siapkan 250 Kg untuk Masing-masing SPPG

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Google Siapkan 'Pixel Glow' dan Chip Tensor G6 untuk Dominasi HP Lipat 2026

Google Siapkan 'Pixel Glow' dan Chip Tensor G6 untuk Dominasi HP Lipat 2026

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:46 WIB

×