- Ketua SETARA Institute Hendardi menyatakan kerahasiaan penyidikan kasus Febrie Adriansyah memperbesar kecurigaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2026.
- Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengalihkan penanganan perkara korupsi Febrie Adriansyah kepada KPK demi menghindari konflik kepentingan.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa lembaganya tidak dapat mengungkap seluruh materi penyidikan kepada publik demi kelancaran proses hukum.
Suara.com - SETARA Institute menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut ada bagian yang tidak bisa diungkap ke publik dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pernyataan tersebut dinilai dapat memperbesar kecurigaan publik terhadap penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan.
Namun, kata Hendardi, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Hendardi mengatakan pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik dalam kasus ini.

Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan.
Contoh nyata, kata Hendardi, adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” ungkapnya.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.
“Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras,” ujarnya.
“Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan,” tambah Hendardi.
Kekhawatiran itu, kata Hendardi, bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menyatakan bahwa jika peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas.
Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena sejak awal perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. Dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan.
Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
“Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi,” tegasnya.
Karena itu, Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum.
“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” katanya.
Secara politik, lanjut Hendardi, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo.
“Presiden tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut,” jelas Hendardi.
Semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara, terutama Presiden.
“Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik terus mendesak agar Kejaksaan Agung mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan tumpukan mata uang asing yang ditemukan di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Publik juga mendesak agar Kejaksaan Agung menangani perkara ini secara transparan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku saat ini pihaknya sudah cukup terbuka dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap ke publik. Sebab, kata Anang, hal itu demi kepentingan penyidikan.
“Ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Kekinian, dalam penanganan perkara ini, penyidik sedang mendalami keterangan para saksi dan alat bukti.
“Termasuk kepemilikan emas dan uang yang sudah disita oleh penyidik dari kortas polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara,” ujar Anang.