Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
Suasana sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026.
  • Nadiem dihukum karena dinilai bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 hingga 2022.
  • Melalui sidang banding pada 5 Agustus 2026, kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim membatalkan putusan dan membebaskan kliennya.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mempersoalkan hukuman uang pengganti Rp809 miliar dalam putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Nadiem diketahui berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

"Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut," kata Dodi di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Selain itu, kubu Nadiem juga mempersoalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan bahwa perbuatan Nadiem memberikan keuntungan untuk Google. Padahal, lanjut Dodi, tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan.

Lebih lanjut, persoalan lain yang dibawa dalam memori banding ialah putusan tingkat pertama yang menyebut bahwa Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) sebagai objek utama kebijakan digitalisasi pendidikan.

Dodi menjelaskan, bahwa cakupan objek itu meliputi peralatan TIK secara umum seperti proyektor, scanner, printer, dan modem.

Hal lain yang juga disebut tim hukum Nadiem ialah soal hakim tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan bahwa persetujuan 'go ahead' hanya bermakna untuk menyetujui rekomendasi yang telah disiapkan Tim Teknis, bukan inisatif Nadiem.

Dalam putusan yang sama, Nadiem disebut menyalahgunakan wewenang melalui penunjukan Staf Khusus Menteri (SKM) yang punya kewenangan operasional.

baca juga

"Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daaring 27 Mei 2020 tentang Paparan Renstra dan Peta Jalan Program Bantuan TIK 2020-2024 Jenjang SD dan SMP membuktikan rapat tersebut dipimpinan oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan SKM," tutur Dodi.

Tim hukum Nadiem juga mempermasalahkan pernyataan hakim tingkat pertama soal Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat serta menyatakan bahwa terjadi kemahalan harga pada pengadaan Chromebook CDM.

Untuk itu, tim hukum Nadiem meminta agar PT DKI Jakarta mengabulkan memori banding yang diajukannya dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Membebaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Termohon Banding atau Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segaka tuntutan hukum," tegas Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB

Terkini

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×