- Perbedaan perlakuan terhadap tersangka memicu pertanyaan soal kesetaraan hukum.
- Aparat diminta transparan menjelaskan dasar perbedaan prosedur penanganan.
- Standar keadilan harus sama, meski prosedur dapat berbeda sesuai karakter perkara.
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika aparat menangani seseorang yang pernah berada dalam lingkungan penegak hukum.
Hubungan kelembagaan dan jaringan profesional dapat memunculkan dugaan konflik kepentingan, meskipun dugaan tersebut belum tentu benar.
Perbedaan perlakuan juga tidak otomatis membuktikan pelanggaran prosedur.
Keputusan penahanan maupun kecepatan proses dapat dipengaruhi oleh alat bukti, jumlah saksi, koordinasi antarlembaga, serta upaya hukum yang ditempuh tersangka.
Namun, ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi semestinya lebih tinggi.
Aparat tidak hanya perlu memastikan prosesnya objektif, tetapi juga meyakinkan masyarakat bahwa latar belakang institusional seseorang tidak memengaruhi perlakuan yang diterimanya.
Zahrul berpandangan kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti seluruh tersangka harus diperlakukan secara identik.
Karakter perkara dapat melahirkan prosedur berbeda, tetapi ukuran keadilan dan pertanggungjawabannya harus tetap sama.
"Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama," kata dia.
Pada akhirnya, perdebatan tentang atribut tahanan bukan hanya menyangkut rompi atau borgol.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah hukum bekerja dengan ukuran yang sama ketika berhadapan dengan mantan menteri, mantan jaksa, politisi, pengusaha, ataupun warga biasa.
Sebab, setiap perbedaan perlakuan yang tidak dijelaskan ikut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.