Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan

Rully Fauzi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan
Ilustrasi kuota haji. (Pixabay/dinar_aulia)
baca 10 detik
  • Kuota haji 20.000 dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus berdasarkan pertimbangan kewenangan, kondisi haji, dan keselamatan jemaah.
  • Tim hukum menilai kerugian negara harus dibuktikan nyata, termasuk nilai, metode penghitungan, dan hubungan kausal dengan tindakan terdakwa.
  • Kebijakan dinilai untuk mencegah kepadatan Mina, sementara seluruh bukti dan konstruksi perkara akan diuji transparan di persidangan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 jadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus harus dinilai secara utuh berdasarkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta akibat nyata yang ditimbulkannya.

Menurut Tim Penasihat Hukum, adanya perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), termasuk mengenai objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak yang memperoleh manfaat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus.

PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berkaitan dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.

Dengan demikian, menurut tim hukum, pembayaran yang dilakukan jemaah kepada PIHK untuk pelayanan tambahan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai penerimaan Menteri Agama ataupun sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Menurut Tim Penasihat Hukum, persoalan mendasar yang harus dijawab dalam persidangan adalah: keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

"Tambahan 20.000 kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menteri Agama. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu," demikian pernyataan Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa pertimbangan penetapan alokasi kuota tidak semata-mata berkaitan dengan angka, tetapi turut mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji dan aspek keselamatan jemaah.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, kepadatan kawasan Mina merupakan salah satu persoalan utama. Dengan besarnya jumlah jemaah reguler Indonesia, ruang yang tersedia bagi setiap jemaah berada pada tingkat yang sangat terbatas.

Oleh sebab itu, menurut tim hukum, penambahan seluruh kuota tambahan ke dalam kelompok reguler berpotensi semakin meningkatkan kepadatan dan membatasi ruang pergerakan jemaah.

Pertimbangan tersebut, menurut Tim Penasihat Hukum, sejalan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya perlindungan jiwa atau hifz al-nafs.

Penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya harus memastikan sebanyak mungkin jemaah dapat diberangkatkan, tetapi juga memastikan agar rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan. Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat."

"Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000," demikian posisi Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum pada akhirnya menilai bahwa pusat pembuktian perkara ini harus ditempatkan pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara serta ada atau tidaknya hubungan antara akibat tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

Atas dasar itu, seluruh metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, serta konstruksi mengenai keuntungan pihak tertentu harus dibuka dan diuji secara transparan dalam persidangan.

Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan serta menguji seluruh konstruksi perkara melalui dokumen, saksi, ahli, dan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri

Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:47 WIB

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

News | Senin, 21 September 2026 | 12:13 WIB

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:46 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:10 WIB

Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul

Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:52 WIB

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

Saksi Sebut Serahkan Rp 500 Juta ke Gus Alex, Disebut sebagai Pinjaman

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:06 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Video | Kamis, 10 September 2026 | 17:25 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Terkini

How to Be a Friend: Memahami Arti Persahabatan Sejati

How to Be a Friend: Memahami Arti Persahabatan Sejati

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:30 WIB

Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles

Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles

Sumbar | Kamis, 24 September 2026 | 11:28 WIB

Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya

Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 11:27 WIB

Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

Gerai Berdiri Belum Tentu Siap Operasi, KSP Soroti Hambatan Kopdes Merah Putih Meski Ada Perpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:23 WIB

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Listrik KEK Sei Mangkei Tembus 74 MW, Energi Hijau Baru Penuhi 10 Persen

Listrik KEK Sei Mangkei Tembus 74 MW, Energi Hijau Baru Penuhi 10 Persen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Adik Mitchell Baker Dicoret dari Timnas Hong Kong, Bisa Gabung Indonesia?

Adik Mitchell Baker Dicoret dari Timnas Hong Kong, Bisa Gabung Indonesia?

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 11:21 WIB

BRI Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Perjalanan Makin Nyaman

BRI Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Perjalanan Makin Nyaman

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 11:20 WIB

Bridgestone Hadirkan Ban Mobil Baru Harga Terjangkau untuk Harian

Bridgestone Hadirkan Ban Mobil Baru Harga Terjangkau untuk Harian

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 11:19 WIB

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Benefit Perjalanan bagi Nasabah BRI Prioritas

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 11:16 WIB

×