Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan

Rully Fauzi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan
Ilustrasi kuota haji. (Pixabay/dinar_aulia)
baca 10 detik
  • Kuota haji 20.000 dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus berdasarkan pertimbangan kewenangan, kondisi haji, dan keselamatan jemaah.
  • Tim hukum menilai kerugian negara harus dibuktikan nyata, termasuk nilai, metode penghitungan, dan hubungan kausal dengan tindakan terdakwa.
  • Kebijakan dinilai untuk mencegah kepadatan Mina, sementara seluruh bukti dan konstruksi perkara akan diuji transparan di persidangan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 jadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus harus dinilai secara utuh berdasarkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta akibat nyata yang ditimbulkannya.

Menurut Tim Penasihat Hukum, adanya perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), termasuk mengenai objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak yang memperoleh manfaat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus.

PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berkaitan dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.

Dengan demikian, menurut tim hukum, pembayaran yang dilakukan jemaah kepada PIHK untuk pelayanan tambahan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai penerimaan Menteri Agama ataupun sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Menurut Tim Penasihat Hukum, persoalan mendasar yang harus dijawab dalam persidangan adalah: keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

"Tambahan 20.000 kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menteri Agama. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu," demikian pernyataan Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa pertimbangan penetapan alokasi kuota tidak semata-mata berkaitan dengan angka, tetapi turut mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji dan aspek keselamatan jemaah.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, kepadatan kawasan Mina merupakan salah satu persoalan utama. Dengan besarnya jumlah jemaah reguler Indonesia, ruang yang tersedia bagi setiap jemaah berada pada tingkat yang sangat terbatas.

Oleh sebab itu, menurut tim hukum, penambahan seluruh kuota tambahan ke dalam kelompok reguler berpotensi semakin meningkatkan kepadatan dan membatasi ruang pergerakan jemaah.

Pertimbangan tersebut, menurut Tim Penasihat Hukum, sejalan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya perlindungan jiwa atau hifz al-nafs.

Penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya harus memastikan sebanyak mungkin jemaah dapat diberangkatkan, tetapi juga memastikan agar rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan. Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat."

"Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000," demikian posisi Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum pada akhirnya menilai bahwa pusat pembuktian perkara ini harus ditempatkan pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara serta ada atau tidaknya hubungan antara akibat tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

Atas dasar itu, seluruh metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, serta konstruksi mengenai keuntungan pihak tertentu harus dibuka dan diuji secara transparan dalam persidangan.

Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan serta menguji seluruh konstruksi perkara melalui dokumen, saksi, ahli, dan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

Terungkap, Gus Alex Diduga Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Terungkap, Gus Alex Diduga Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:46 WIB

Geger Kesaksian Bajak Laut soal Uang untuk Nusron Wahid di Kasus Haji, KPK Ambil Langkah Lanjutan

Geger Kesaksian Bajak Laut soal Uang untuk Nusron Wahid di Kasus Haji, KPK Ambil Langkah Lanjutan

News | Rabu, 02 September 2026 | 18:42 WIB

Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid

Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:42 WIB

Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji

Bajak Laut Sebut USD406 Ribu Titipan Asrul ke Gus Alex Dipakai untuk Pansus Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:31 WIB

Muhadjir Effendy Akui Teken Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur

Muhadjir Effendy Akui Teken Kuota Haji Atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:09 WIB

Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji

Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Haji

Video | Selasa, 01 September 2026 | 16:05 WIB

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:52 WIB

Muhadjir Effendy Akui Pernah Kirim Surat ke Saudi soal Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur

Muhadjir Effendy Akui Pernah Kirim Surat ke Saudi soal Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:51 WIB

Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus

Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×