Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan

Rully Fauzi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan
Ilustrasi kuota haji. (Pixabay/dinar_aulia)
baca 10 detik
  • Kuota haji 20.000 dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus berdasarkan pertimbangan kewenangan, kondisi haji, dan keselamatan jemaah.
  • Tim hukum menilai kerugian negara harus dibuktikan nyata, termasuk nilai, metode penghitungan, dan hubungan kausal dengan tindakan terdakwa.
  • Kebijakan dinilai untuk mencegah kepadatan Mina, sementara seluruh bukti dan konstruksi perkara akan diuji transparan di persidangan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 jadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus harus dinilai secara utuh berdasarkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta akibat nyata yang ditimbulkannya.

Menurut Tim Penasihat Hukum, adanya perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), termasuk mengenai objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak yang memperoleh manfaat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus.

PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berkaitan dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.

Dengan demikian, menurut tim hukum, pembayaran yang dilakukan jemaah kepada PIHK untuk pelayanan tambahan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai penerimaan Menteri Agama ataupun sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.

Menurut Tim Penasihat Hukum, persoalan mendasar yang harus dijawab dalam persidangan adalah: keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

"Tambahan 20.000 kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menteri Agama. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu," demikian pernyataan Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa pertimbangan penetapan alokasi kuota tidak semata-mata berkaitan dengan angka, tetapi turut mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji dan aspek keselamatan jemaah.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, kepadatan kawasan Mina merupakan salah satu persoalan utama. Dengan besarnya jumlah jemaah reguler Indonesia, ruang yang tersedia bagi setiap jemaah berada pada tingkat yang sangat terbatas.

Oleh sebab itu, menurut tim hukum, penambahan seluruh kuota tambahan ke dalam kelompok reguler berpotensi semakin meningkatkan kepadatan dan membatasi ruang pergerakan jemaah.

Pertimbangan tersebut, menurut Tim Penasihat Hukum, sejalan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya perlindungan jiwa atau hifz al-nafs.

Penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya harus memastikan sebanyak mungkin jemaah dapat diberangkatkan, tetapi juga memastikan agar rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan. Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat."

"Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000," demikian posisi Tim Penasihat Hukum.

Tim Penasihat Hukum pada akhirnya menilai bahwa pusat pembuktian perkara ini harus ditempatkan pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara serta ada atau tidaknya hubungan antara akibat tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.

Atas dasar itu, seluruh metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, serta konstruksi mengenai keuntungan pihak tertentu harus dibuka dan diuji secara transparan dalam persidangan.

Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan serta menguji seluruh konstruksi perkara melalui dokumen, saksi, ahli, dan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut

Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:46 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi

Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya

4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:11 WIB

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:58 WIB

×