- Pakar hukum tata negara Sari Wiji Astuti menilai penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bermasalah.
- Pernyataan tersebut disampaikan Sari dalam diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
- Beleid itu dinilai tidak memenuhi syarat darurat karena undang-undang perkoperasian sudah ada sebelumnya.
Suara.com - Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diduga bermasalah.
Beleid yang mengatur program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai keliru karena dianggap tidak cukup kuat sebagai landasan hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Sari Wiji Astuti mengatakan, jika dilihat dari perspektif hukum, Inpres tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Karena memang sebetulnya Inpres itu memiliki limitasi," kata Sari dalam diskusi Uji Keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Bayang-bayang Militerisme dalam Koperasi, Ketahanan Pangan dan Risiko Korupsi Terstruktur di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sari, Inpres dapat dikategorikan sebagai beleidsregel, yang hanya dapat mengatur teknis pelaksanaan internal. Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk menerbitkan instruksi presiden.
Pertama, adanya kejadian atau keadaan darurat yang memerlukan ketentuan tertulis secara tepat dan cepat. Kedua, adanya situasi kekosongan hukum yang mengatur suatu kebijakan.
![Sari Wiji Astuti (kiri) saat diskusi di Jakarta, Kamis, (6/8/2026). [Suara.com/Alif]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/06/10543-sari-wiji-astuti.jpg)
Ketiga, Inpres baru dapat diterbitkan ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang menimbulkan multitafsir sehingga menciptakan kekaburan hukum.
"Dari 3 limitasi ini kita bisa membedah apakah urgensi dari Inpres nomor 9 tahun 2025 itu sudah tepat?," tambahnya.
Menurutnya, Inpres tersebut tidak memenuhi persyaratan kedaruratan sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang memiliki urgensi.
Selain itu, aturan mengenai perkoperasian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
"Kita sudah punya payung hukum tentang perkoperasian," tegasnya.
Berdasarkan ketiga parameter tersebut, Sari menilai beleid itu belum memenuhi indikator yang menjadi dasar penerbitan Inpres.
Apalagi, menurut dia, instruksi tersebut justru terkesan bersifat top-down dan berupa perintah. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat serta prinsip koperasi yang mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Reporter: Alif Bintang