- Ubaid Matraji menyatakan alasan ekstrakurikuler tidak membenarkan penyimpanan ratusan senjata di Sekolah Harapan, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026).
- Kepolisian saat ini masih mendalami legalitas senjata serta temuan narkotika dan VCD porno di lingkungan sekolah tersebut.
- JPPI menegaskan penyelenggaraan kegiatan berisiko tinggi di sekolah wajib memiliki standar keselamatan dan aturan hukum yang ketat.
Suara.com - Dalih bahwa ratusan senjata yang ditemukan di lingkungan Sekolah Harapan, Pondok Pinang, Jakarta Selatan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan label ekstrakurikuler tidak boleh menutupi aspek legalitas maupun keselamatan peserta didik.
Sebelumnya, kuasa hukum eks Ketua Yayasan Sekolah Harapan menyatakan ratusan senjata yang ditemukan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin dan disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler olahraga menembak.
Namun, kepolisian masih mendalami asal-usul dan legalitas seluruh barang yang ditemukan, termasuk temuan narkotika dan VCD porno di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal itu, Ubaid menilai alasan ekstrakurikuler tidak serta-merta membenarkan penyimpanan senjata di lingkungan pendidikan.
"Ekskul bukan cek kosong untuk membawa dan menumpuk senjata di sekolah. Airsoft gun memang bukan senjata api biasa, tetapi tetap merupakan benda berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat," kata Ubaid kepada Suara.com, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, olahraga menembak memang dapat diselenggarakan sebagai kegiatan sekolah. Namun, hal itu tidak berarti sekolah bebas menyimpan senjata tanpa standar keamanan yang memadai.
Ia juga menekankan bahwa penyimpanan, kepemilikan, serta penggunaan senjata tersebut harus dalam pengawasannya dan memenuhi ketentuan hukum.
"Pada prinsipnya olahraga menembak dapat diselenggarakan, tetapi tidak berarti sekolah bebas menyimpan dan menggunakan senjata sesuka hati. ini jelas harus dievaluasi," ujarnya.
Ubaid menambahkan, sekolah yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi justru harus memiliki standar keselamatan yang jauh lebih ketat dibandingkan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
"Harus ada asesmen risiko, SOP penggunaan dan penyimpanan, kontrol akses, pendamping profesional, persetujuan orang tua, pemeriksaan berkala, sampai mekanisme tanggap darurat," tegasnya.