- KPK mengonfirmasi pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Kejagung meminjam tahanan dari Rutan KPK dan mengerahkan Tim 9 untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
- Penyidikan TPPU dimulai setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru pada 20 Juli 2026 berdasarkan pelimpahan perkara dari Polri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permohonan mengeluarkan tahanan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan atau meminjam tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Pantauan Suara.con di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mobil tahanan dari Jampidsus Kejagung berwarna hijau sudah tiba. Penyidik juga sudah berada di lokasi. Namun, hingga saat ini Febrie masih berada dalam tahanan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.