Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta
pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (dok. Pemprov DKI)
baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pelaku pembuangan sampah ilegal di Kramat Jati.
  • Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi denda masing-masing lima juta rupiah tersebut dilakukan pada awal Agustus 2026.
  • Petugas memasang papan larangan serta memperketat pengawasan di lokasi untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal terulang.

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga orang yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan DLH DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026, setelah ditemukan praktik penimbunan sampah di lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi. (Dok. Pemprov DKI)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi. (Dok. Pemprov DKI)

Ketiga pelaku dikenai sanksi berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama bernama Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan tersebut. Ia mengaku menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain bernama Tri Joko dan Habib, yang diketahui terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

Tri diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

baca juga

Sementara itu, Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah dan membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.

“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.

Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah serta memperkuat pengawasan di lokasi agar tidak kembali dijadikan tempat pembuangan ilegal.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Marulina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Terkini

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN Bersama NVIDIA, Siap Jadi Hub AI Regional!

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN Bersama NVIDIA, Siap Jadi Hub AI Regional!

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kasus Yurizal, DPR Minta Kemenkes Sanksi Nakes yang Terbukti Langgar Etik

Kasus Yurizal, DPR Minta Kemenkes Sanksi Nakes yang Terbukti Langgar Etik

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Foto Detik-detik Siswa Sembunyi di Bawah Meja saat Penembakan Brutal di Sekolah Nonthaburi Thailand

Foto Detik-detik Siswa Sembunyi di Bawah Meja saat Penembakan Brutal di Sekolah Nonthaburi Thailand

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Teka-teki Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu, Pengurus Baru Ngaku Tak Tahu Asal-usulnya

Teka-teki Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu, Pengurus Baru Ngaku Tak Tahu Asal-usulnya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Perkuat Ekosistem Pesisir, TelkomGroup Tanam 20 Ribu Bibit Mangrove

Perkuat Ekosistem Pesisir, TelkomGroup Tanam 20 Ribu Bibit Mangrove

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:33 WIB

5 HP RAM 12 GB Terbaik, Multitasking Anti-Lemot Cocok untuk Content Creator

5 HP RAM 12 GB Terbaik, Multitasking Anti-Lemot Cocok untuk Content Creator

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Perempuan Era Digital: Merdeka Memilih atau Masih Terbebani Standar Medsos?

Perempuan Era Digital: Merdeka Memilih atau Masih Terbebani Standar Medsos?

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Jangan Asal Bilang Maaf! Pelajaran Berharga dari "I'm Sorry You Got Mad"

Jangan Asal Bilang Maaf! Pelajaran Berharga dari "I'm Sorry You Got Mad"

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Siswa Thailand Bunuh Kakek Nenek di Rumah, Setelah Itu Bantai 7 Orang di Sekolahnya

Siswa Thailand Bunuh Kakek Nenek di Rumah, Setelah Itu Bantai 7 Orang di Sekolahnya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Kabar Norman Joesoef Masuk Kabinet, DPR Siap Kerja Sama dengan Wamenhan Pilihan Prabowo

Kabar Norman Joesoef Masuk Kabinet, DPR Siap Kerja Sama dengan Wamenhan Pilihan Prabowo

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:25 WIB

×