- Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada tenaga kesehatan Pemprov DKI yang mencibir pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan.
- Kasus bermula dari unggahan keluhan antrean rumah sakit di media sosial pada 22 Juli 2026 sebelum Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
- Konsil Kesehatan Indonesia sedang menyelidiki sepuluh tenaga medis terkait dugaan komentar nirempati.
Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan tidak ada tenaga kesehatan atau nakes yang terlibat dalam kasus komentar bernada mencibir terhadap pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengaku telah menelusuri informasi mengenai tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar nirempati kepada korban.
"Dari lima tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terindikasi melakukan pencibiran, tidak ada satupun yang merupakan nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI," kata Ani dikutip dari ANTARA, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Ani menegaskan pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap menjadi perhatian.
Menurut dia, penanganan dugaan pelanggaran etik merupakan tanggung jawab bersama antara Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan pimpinan rumah sakit tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja.
"Secara detail, tanggung jawab tindakannya akan dilanjutkan pimpinan dari rumah sakit," ujarnya.
![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pengelola mal hinggta gedung perkantoran menghentikan tren pemasangan pagar tinggi. [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/01/47122-pramono-anung.jpg)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meminta Dinkes menelusuri kemungkinan adanya tenaga kesehatan di bawah naungan Pemprov DKI yang ikut memberikan komentar tidak berempati terhadap Yurizal.
Pramono juga mengingatkan seluruh nakes di Jakarta agar tidak meremehkan pasien BPJS karena hak peserta BPJS Kesehatan dilindungi undang-undang.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, peserta BPJS Kesehatan tersebut mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap di rumah sakit.
Unggahan itu kemudian memicu berbagai komentar bernada negatif yang diduga berasal dari sejumlah tenaga kesehatan. Polemik semakin meluas setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), dr. Elda Putri Rahardini.
UGM telah membuka investigasi atas dugaan pelanggaran etik tersebut dan menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun aturan akademik.
Di sisi lain, dr. Elda bersama sejumlah tenaga kesehatan lain yang sempat mengomentari unggahan Yurizal telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kasus ini juga mendapat perhatian Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
KKI mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga menyampaikan komentar tidak berempati terhadap almarhum Yurizal dan kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut.