- Fauzan Ohorella menegaskan bahwa ancaman terhadap Kapolri pada Jumat, 7 Agustus 2026, merupakan tantangan serius bagi wibawa negara.
- Kejaksaan Agung didesak mengusut tuntas kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan tanpa pandang bulu.
- Seluruh informasi dan petunjuk dugaan keterlibatan figur berinisial SS harus diverifikasi mendalam guna menguji kepastian hukum.
Suara.com - Isu mengenai dugaan ancaman terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai ancaman serius terhadap wibawa negara dan penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya, Fauzan Ohorella, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak manapun yang mencoba melakukan intimidasi di tengah proses penanganan kasus-kasus korupsi.
“Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang berupaya mengintimidasi aparat penegak hukum. Apabila dugaan ancaman terhadap Kapolri benar adanya, maka Polri harus mengusutnya secara menyeluruh, mengungkap aktor intelektual maupun pihak yang terlibat, serta menyampaikannya secara terbuka kepada publik,” tegas Fauzan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Fauzan menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sangat bergantung pada profesionalisme, independensi, serta keberanian dalam menindak seluruh perkara korupsi tanpa pandang bulu.
Berbagai spekulasi yang berkembang terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai harus dituntaskan secara transparan berbasis alat bukti yang sah.
“Jangan ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh pelaku tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan justru tidak pernah diperiksa. Kejaksaan Agung harus membuktikan kepada publik bahwa pemberantasan korupsi tidak tunduk pada jabatan, relasi kekuasaan, maupun kepentingan politik,” ujarnya.
Sebagai aktivis yang mengawal demokrasi dan supremasi sipil, Fauzan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus tersebut.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Jika terdapat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, siapa pun harus diproses tanpa pengecualian. Inilah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan,” kata Fauzan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk bersikap responsif terhadap dinamika informasi dan aspirasi di masyarakat, termasuk perbincangan publik mengenai dugaan keterlibatan figur berinisial "SS".
Setiap petunjuk dan informasi perlu diverifikasi secara mendalam melalui proses penyelidikan tepercaya agar memiliki kepastian hukum.
“Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Karena itu, seluruh informasi yang relevan perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan menjadi spekulasi berkepanjangan. Keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambah Fauzan.