- Mahkamah Agung memutuskan kerugian lingkungan Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
- Alwin Albar dijatuhi pidana berdasarkan angka kerugian keuangan negara yang riil yaitu senilai Rp28 triliun.
- Chairul Huda menyatakan secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan penting terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah, Tbk, Bangka Belitung.
Dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, MA menyatakan bahwa komponen kerugian lingkungan senilai kurang lebih Rp271 triliun tidak tepat jika dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit dan menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp300 triliun.
Namun, majelis hakim MA menilai bahwa pertimbangan judex facti yang menggunakan dasar hasil audit BPKP tersebut tidak relevan dalam konteks hukum tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, total angka Rp300 triliun tersebut sebenarnya terbagi ke dalam beberapa komponen.
Komponen pertama adalah kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta.
Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total nilai mencapai sekitar Rp28 triliun.
Di sisi lain, komponen terbesar dalam angka yang disodorkan sebelumnya adalah kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.
Angka ini mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.
MA menegaskan bahwa meskipun kerusakan lingkungan tersebut nyata, nilainya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam delik korupsi.
MA memberikan argumentasi hukum bahwa perkara ini adalah tindak pidana korupsi, sehingga penentuan kerugian keuangan negara harus berlandaskan pada uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara.
Kedua hal tersebut harus dapat diperhitungkan secara pasti dan nyata secara finansial.
Terkait kerusakan ekologi, MA berpendapat bahwa kerugian tersebut memang dapat dihitung oleh ahli, namun secara hukum tunduk pada rezim yang berbeda.
Kerugian keuangan negara berada di bawah payung hukum tindak pidana korupsi dengan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kerugian lingkungan hidup diatur dalam rezim hukum lingkungan yang penegakannya bisa dilakukan melalui jalur pidana atau perdata di pengadilan negeri umum.