- Mahkamah Agung memutuskan kerugian lingkungan Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
- Alwin Albar dijatuhi pidana berdasarkan angka kerugian keuangan negara yang riil yaitu senilai Rp28 triliun.
- Chairul Huda menyatakan secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemisahan ini dinilai penting oleh MA agar tujuan dari masing-masing penegakan hukum dapat tercapai secara optimal.
Jika penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan kasus korupsi, MA khawatir tujuan utama pemulihan lingkungan justru menjadi tidak efektif.
Dengan memisahkan keduanya, negara tetap memiliki peluang untuk menuntut pelaku atas kerusakan lingkungan melalui mekanisme hukum yang terpisah tanpa menghapus pertanggungjawaban korupsinya.
Oleh karena itu, MA menetapkan bahwa dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar harus didasarkan pada angka kerugian keuangan negara yang riil, yakni senilai Rp28 triliun, bukan Rp300 triliun seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
Persoalan perbedaan angka ini juga memicu reaksi dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan catatan kritis mengenai kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara.
Menurutnya, kapasitas tersebut secara konstitusional berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda dikutip Minggu (9/8/2026).
Huda juga memperingatkan adanya risiko hukum jika penghitungan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi namun tetap dipaksakan dalam persidangan.
Ia menyebut fenomena ini bisa mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa.
“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Huda menilai kasus PT Timah ini menjadi preseden penting bagaimana pengadilan mampu membedakan antara kerugian finansial negara dengan persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.
“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.