- Pakar hukum UMJ Chairul Huda meminta pengadilan memperkuat konsistensi penghitungan kerugian negara pada Sabtu (8/8/2026).
- Hasil audit BPK harus menjadi rujukan utama untuk mencegah perbedaan standar dan disparitas putusan.
- Perbedaan metode penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah berdampak buruk pada penegakan hukum.
“Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara,” imbuhnya.
Huda menekankan apabila pengadilan telah menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus menggunakan hasil audit BPK, maka standar tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam perkara lainnya.
"Yang paling brengsek kan pengadilan kita tidak pernah konsisten dalam melihat bagaimana persoalan berkenaan dengan kerugian keuangan negara ini. Jangan pernah kasus yang auditnya bukan dari BPK diterima," kata Huda.
Menurut dia, ketidakkonsistenan tersebut pada akhirnya membuat aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, mencari metode lain untuk menentukan kerugian keuangan negara, termasuk menggunakan hasil audit lembaga lain maupun meminta pendapat ahli.
“Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan,” tuturnya.
Karena itu, Huda kembali menegaskan perlunya pembenahan di lingkungan pengadilan agar standar penghitungan kerugian keuangan negara diterapkan secara konsisten.
“Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahli Bidang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bambang Hero Satiarjo mengatakan nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah non kawasan hutan seluas 95.017,313 ha adalah sebesar Rp47.703.441.991.650.
Sedangkan, nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan seluas 75.345,751 ha sebesar Rp223.366.246.027.050.
"Oleh karena itu, kerugian lingkungan lingkungan pada lahan non kawasan hutan dan kawasan hutan total seluas 170.363.064 ha sebesar Rp271.069.688.018.700," kata Bambang dilansir dari Salinan Hasil Audit BPKP.