- Pemerintah mengubah sebutan pemulung menjadi pemilah sampah agar tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perubahan nomenklatur ini dilakukan atas permintaan resmi Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
- Langkah formalisasi ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang lebih memadai bagi pekerja persampahan.
Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah”. Perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di sektor informal itu tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin.
Menurut Yassierli, pencantuman pekerjaan tersebut dalam KBJI menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakui keberadaan pekerja persampahan dalam sistem ketenagakerjaan.
Perubahan penyebutan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal di sektor persampahan diharapkan secara bertahap dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah adalah regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.
Dana yang dihimpun dari produsen nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.
Melalui skema Producer Responsibility Organization (PRO), pekerja persampahan yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal.
Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian
Upaya formalisasi tersebut juga berkaitan dengan tingginya risiko pekerjaan di kawasan persampahan. Pekerja yang bersentuhan langsung dengan sampah menghadapi potensi kecelakaan kerja maupun risiko keselamatan lainnya.
Salah satu peristiwa terjadi pada Maret 2026 ketika sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang. Sebagian dari mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja persampahan.
Perlindungan itu tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja formal, tetapi juga ribuan pemulung yang hingga kini belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Dengan perubahan nomenklatur menjadi “pemilah sampah” dan rencana formalisasi hubungan kerja, pemerintah berharap pekerja di sektor persampahan memiliki posisi yang lebih jelas sekaligus memperoleh perlindungan yang lebih memadai.