Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Bella

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
Ilustrasi pemulung. [4G WONG/Pixabay]
baca 10 detik
  • Pemerintah mengubah sebutan pemulung menjadi pemilah sampah agar tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perubahan nomenklatur ini dilakukan atas permintaan resmi Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
  • Langkah formalisasi ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang lebih memadai bagi pekerja persampahan.

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi “pemilah sampah”. Perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di sektor informal itu tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin.

Menurut Yassierli, pencantuman pekerjaan tersebut dalam KBJI menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakui keberadaan pekerja persampahan dalam sistem ketenagakerjaan.

Perubahan penyebutan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan perlindungan pekerja yang selama ini bekerja di sektor informal persampahan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal di sektor persampahan diharapkan secara bertahap dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.

Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat. (dok. ist)
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat. (dok. ist)

Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah adalah regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.

Dana yang dihimpun dari produsen nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.

Melalui skema Producer Responsibility Organization (PRO), pekerja persampahan yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal.

baca juga

Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian

Upaya formalisasi tersebut juga berkaitan dengan tingginya risiko pekerjaan di kawasan persampahan. Pekerja yang bersentuhan langsung dengan sampah menghadapi potensi kecelakaan kerja maupun risiko keselamatan lainnya.

Salah satu peristiwa terjadi pada Maret 2026 ketika sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang. Sebagian dari mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja persampahan.

Perlindungan itu tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja formal, tetapi juga ribuan pemulung yang hingga kini belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Dengan perubahan nomenklatur menjadi “pemilah sampah” dan rencana formalisasi hubungan kerja, pemerintah berharap pekerja di sektor persampahan memiliki posisi yang lebih jelas sekaligus memperoleh perlindungan yang lebih memadai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:20 WIB

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Bisakah "Apartemen Ayam-Maggot" Menjadi Solusi Sampah Organik di Kota?

Bisakah "Apartemen Ayam-Maggot" Menjadi Solusi Sampah Organik di Kota?

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta

Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:41 WIB

Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati

Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Terkini

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?

Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki

Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?

Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×