Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penguatan koordinasi itu dilakukan melalui Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan inti dari SEB adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan badan pertanahan yang berada di provinsi, kabupaten, dan kota.
"Inti paling utamanya adalah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, dalam rangka mempermudah masyarakat membayar BPHTB," kata Tito.

Tito menjelaskan perbedaan proses pemeriksaan dokumen, kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dan verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dapat memperpanjang waktu pelayanan dan menunda penerbitan sertipikat.
Di sisi lain, data perpajakan pada pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan data pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum seluruhnya terhubung secara optimal.
Kondisi itu membuat proses verifikasi masih dapat membutuhkan konfirmasi dan pertukaran data secara manual. Hal ini berpotensi menimbulkan duplikasi pemeriksaan, ketidaksesuaian data, hingga keterlambatan penerbitan sertipikat.
Karena itu, SEB diperlukan untuk memberikan kepastian standar waktu dan mekanisme pelayanan. Pemerintah juga mendorong pertukaran data secara elektronik atau host to host antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
Pertukaran data mencakup data wajib pajak, objek tanah, nilai transaksi, status pembayaran, serta status penelitian BPHTB.
Materi Kemendagri juga mencatat kapasitas dan kesiapan daerah dalam integrasi layanan masih beragam. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, maupun tantangan geografis membutuhkan dorongan, standardisasi, dan percepatan integrasi.
SEB juga mengakomodasi kondisi geografis khusus yang masih membutuhkan proses verifikasi secara manual. Langkah ini diarahkan agar perbedaan kondisi daerah tidak menimbulkan kesenjangan kualitas pelayanan.
Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan transformasi pelayanan pertanahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Target kami pada tahun ini adalah ingin melakukan transformasi pelayanan. Ini semua dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan indeks Business Ready kita," kata Nusron.
Nusron mengatakan Indonesia saat ini berada di peringkat 40 dari 101 negara dalam indeks Business Ready. Transformasi pelayanan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas layanan.
Dalam transformasi pelayanan, proses pengukuran tanah ditargetkan memiliki waktu tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, proses menjadi Peta Bidang Tanah (PTB) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan skema itu, proses pengukuran hingga menjadi PTB ditargetkan selesai maksimal 12 hari.
Sinkronisasi layanan BPHTB dan layanan pertanahan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan. Integrasi itu sekaligus diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Kemendagri Dorong Koordinasi Program Perumahan
Rangkaian kegiatan di Kemendagri juga mencakup Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Tito mengatakan pemerintah memiliki target besar dalam pelaksanaan program bedah rumah pada 2026. Pemerintah menargetkan bedah rumah mencapai 400 ribu di seluruh Indonesia.
"Ada program yang sangat besar dari Pak Presiden, yaitu untuk melakukan bedah rumah sebanyak 400 ribu di tahun 2026 se-Indonesia. Ini angka yang jauh besar sekali dibanding tahun lalu hanya 40 ribu," kata Tito.
Kegiatan itu juga membahas evaluasi dukungan pemerintah daerah pada Program 3 Juta Rumah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Melalui sinkronisasi layanan BPHTB, layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan, Kemendagri mendorong pelayanan yang lebih terkoordinasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Penguatan koordinasi pemerintah daerah dengan instansi pertanahan juga menjadi langkah untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperlancar pelaksanaan program pemerintah di daerah.***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan