Suara.com - Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi, melainkan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, integritas, dan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8 bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan melalui Perdagangan Karbon yang Berintegritas dan Inklusif pada Kamis (6/8).
Kemenhut menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akan sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.
Komitmen tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan.
"Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan.
Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparansi serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.
Aturan baru perdagangan karbon
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Menurut Erwan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
"Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari," ujarnya.
Dari kayu menuju multiusaha kehutanan
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menjelaskan bahwa sektor kehutanan saat ini sedang bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan.
Dalam skema ini, pemanfaatan hutan tidak hanya berasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
Menurut Ilham, perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Namun, ia mengingatkan bahwa karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar mampu bersaing di pasar internasional.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.