- PPATK menemukan 1.900 pegawai Kemensos terindikasi judi online dengan total setoran mencapai Rp8,6 miliar.
- Mensos Saifullah Yusuf menyatakan data tersebut masih diverifikasi untuk memastikan keterlibatan para pegawai.
- Kemensos menyiapkan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pegawai yang terbukti melakukan transaksi judi online.
Mayoritas pegawai yang terindikasi PPATK merupakan PPPK. Dari 1.900 pegawai, sebanyak 1.816 orang berstatus PPPK.
Gaji PPPK diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok PPPK berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Untuk PPPK golongan IX, misalnya, gaji pokok dimulai dari Rp3.203.600. Sementara gaji pokok PPPK golongan XVII dimulai dari Rp4.462.500.
Artinya, rata-rata setoran judol Rp4,5 juta per pegawai secara nominal bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan gaji pokok awal PPPK golongan XVII.
Angka tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan para pegawai menghabiskan gaji bulanannya untuk judi online.
Data PPATK yang disampaikan Kemensos merupakan akumulasi transaksi setoran, sementara status dan keterlibatan masing-masing pegawai masih harus dipastikan melalui proses verifikasi dan validasi.
Judi Online karena Penghasilan Tak Cukup?
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain: apakah faktor penghasilan menjadi salah satu alasan pegawai terindikasi bermain judi online?
Gus Ipul mengaku belum mengetahui apakah persoalan penghasilan berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Ia mengatakan kondisi ekonomi pegawai setelah berstatus PPPK tentu berbeda dibandingkan ketika masih menjadi tenaga honorer.
"Ini yang saya belum tahu ya, ketika dia sudah menjadi P3K tentunya jauh berbeda ketika mereka waktu masih menjadi honorer," kata Gus Ipul.
Karena itu, Kemensos masih akan mempelajari lebih jauh temuan PPATK tersebut sembari melakukan verifikasi terhadap para pegawai yang namanya tercantum dalam data.
"Ini masih akan kita pelajari dan sungguh saya sedih ya, prihatin jika itu benar-benar terbukti memang para P3K kita, para PNS kita terlibat main judi online. Jadi lagi proses pendalaman," ujarnya.
Gus Ipul juga menegaskan Kemensos tidak akan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan data indikasi PPATK. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pegawai.
Jika nantinya terbukti, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Untuk PPPK, kontrak kerja juga dapat menjadi bagian dari evaluasi.
Kemensos berharap temuan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai agar tidak terjerat judi online, sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas tersebut dapat berdampak pada kehidupan pribadi maupun pekerjaan.