- TAUD menyoroti kurangnya transparansi proses banding empat prajurit BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- TAUD mengkhawatirkan putusan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para pelaku akan dianulir seperti kasus Tim Mawar.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya memvonis empat prajurit tersebut bersalah melakukan penganiayaan berencana.
"Pada tingkat pertama lima terdakwa dipecat dari dinas militer, tapi kemudian di tingkat banding dan diperkuat di tingkat kasasi, pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dianulir oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Kasasi," kata Fadhil.
"Bahkan beberapa di antaranya kemudian mengisi posisi-posisi strategis di lingkungan TNI dan pemerintahan. Nah kekhawatiran itulah yang kemudian kami rasakan selaku tim kuasa hukum," imbuhnya.
Vonis Ringan
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Andrie Yunus.
Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budi Hariyanto Widicahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Sementara Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding.