Sidang Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Disorot: Khawatir Pemecatan Batal Bak Tim Mawar

Muhamad Yasir, Novian Ardiansyah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:12 WIB
Sidang Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Disorot: Khawatir Pemecatan Batal Bak Tim Mawar
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
baca 10 detik
  • TAUD menyoroti kurangnya transparansi proses banding empat prajurit BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • TAUD mengkhawatirkan putusan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para pelaku akan dianulir seperti kasus Tim Mawar.
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya memvonis empat prajurit tersebut bersalah melakukan penganiayaan berencana.

Suara.com - Proses banding empat prajurit BAIS TNI yang divonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disorot Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Selain menyoroti minimnya informasi mengenai proses banding, TAUD khawatir pidana tambahan berupa pemecatan dianulir, seperti yang terjadi dalam kasus Tim Mawar.

Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan empat terdakwa telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan.

Namun, hampir dua bulan setelah pengajuan tersebut, TAUD belum memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk susunan majelis hakim banding.

"Hingga hari ini tidak terdapat informasi yang jelas, tidak terdapat informasi lanjutan yang memadai. Misalnya soal susunan Majelis Hakim Banding. Dalam SIPP, teman-teman bisa cek susunannya disamarkan," kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Fadhil mengatakan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menunjukkan proses pengiriman berkas.

"Kita dapat lihat di sini sudah dua bulan sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ungkap Fadhil.

Menurutnya, kondisi tersebut kembali memperlihatkan persoalan transparansi dalam peradilan militer. Terlebih, TAUD sejak awal telah menyoroti keterbukaan proses hukum terhadap empat prajurit tersebut.

"Apalagi upaya hukum dalam hal ini banding," kata Fadhil.

baca juga

TAUD juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding.

Fadhil mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa hakim yang menangani perkara maupun apakah kewenangan penahanan telah digunakan.

"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan," ungkapnya.

Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan.
Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan.

Singgung Kasus Tim Mawar

Selain transparansi, TAUD menyoroti kemungkinan adanya perubahan terhadap putusan tingkat pertama, khususnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Fadhil menyebut kekhawatiran itu bukan tanpa preseden. Ia mengaitkannya dengan kasus Tim Mawar yang melibatkan penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998.

"Pada tingkat pertama lima terdakwa dipecat dari dinas militer, tapi kemudian di tingkat banding dan diperkuat di tingkat kasasi, pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dianulir oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Kasasi," kata Fadhil.

"Bahkan beberapa di antaranya kemudian mengisi posisi-posisi strategis di lingkungan TNI dan pemerintahan. Nah kekhawatiran itulah yang kemudian kami rasakan selaku tim kuasa hukum," imbuhnya.

Vonis Ringan

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Andrie Yunus.

Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budi Hariyanto Widicahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Sementara Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:10 WIB

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:56 WIB

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan

Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 14:51 WIB

Bukan Konflik dengan Rossi, Marc Marquez Sebut Momen yang Buat Dia Tertekan

Bukan Konflik dengan Rossi, Marc Marquez Sebut Momen yang Buat Dia Tertekan

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:50 WIB

Pemprov Sumut Sediakan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Pemprov Sumut Sediakan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 14:48 WIB

Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri

Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri

News | Minggu, 27 September 2026 | 14:44 WIB

Skandal Manchester City Picu Ketegangan Inggris-UEA, Ancam Investasi Rp500 Triliun

Skandal Manchester City Picu Ketegangan Inggris-UEA, Ancam Investasi Rp500 Triliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 14:42 WIB

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

News | Minggu, 27 September 2026 | 14:41 WIB

Kenapa Battery Health Mobil Listrik Turun? Ini Sebab dan Pencegahannya

Kenapa Battery Health Mobil Listrik Turun? Ini Sebab dan Pencegahannya

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 14:39 WIB

Cuaca Ekstrem Landa Sumut, 5 Kabupaten Terdampak Banjir, Tapteng Paling Parah

Cuaca Ekstrem Landa Sumut, 5 Kabupaten Terdampak Banjir, Tapteng Paling Parah

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 14:35 WIB

Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap

Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 14:34 WIB

×