- TAUD menyoroti kurangnya transparansi proses banding empat prajurit BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
- TAUD mengkhawatirkan putusan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para pelaku akan dianulir seperti kasus Tim Mawar.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya memvonis empat prajurit tersebut bersalah melakukan penganiayaan berencana.
Suara.com - Proses banding empat prajurit BAIS TNI yang divonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disorot Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Selain menyoroti minimnya informasi mengenai proses banding, TAUD khawatir pidana tambahan berupa pemecatan dianulir, seperti yang terjadi dalam kasus Tim Mawar.
Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan empat terdakwa telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Namun, hampir dua bulan setelah pengajuan tersebut, TAUD belum memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan perkara, termasuk susunan majelis hakim banding.
"Hingga hari ini tidak terdapat informasi yang jelas, tidak terdapat informasi lanjutan yang memadai. Misalnya soal susunan Majelis Hakim Banding. Dalam SIPP, teman-teman bisa cek susunannya disamarkan," kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Fadhil mengatakan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya menunjukkan proses pengiriman berkas.
"Kita dapat lihat di sini sudah dua bulan sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ungkap Fadhil.
Menurutnya, kondisi tersebut kembali memperlihatkan persoalan transparansi dalam peradilan militer. Terlebih, TAUD sejak awal telah menyoroti keterbukaan proses hukum terhadap empat prajurit tersebut.
"Apalagi upaya hukum dalam hal ini banding," kata Fadhil.
TAUD juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa selama proses banding.
Fadhil mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa hakim yang menangani perkara maupun apakah kewenangan penahanan telah digunakan.
"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan," ungkapnya.

Singgung Kasus Tim Mawar
Selain transparansi, TAUD menyoroti kemungkinan adanya perubahan terhadap putusan tingkat pertama, khususnya pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Fadhil menyebut kekhawatiran itu bukan tanpa preseden. Ia mengaitkannya dengan kasus Tim Mawar yang melibatkan penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998.
"Pada tingkat pertama lima terdakwa dipecat dari dinas militer, tapi kemudian di tingkat banding dan diperkuat di tingkat kasasi, pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dianulir oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Kasasi," kata Fadhil.
"Bahkan beberapa di antaranya kemudian mengisi posisi-posisi strategis di lingkungan TNI dan pemerintahan. Nah kekhawatiran itulah yang kemudian kami rasakan selaku tim kuasa hukum," imbuhnya.
Vonis Ringan
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Andrie Yunus.
Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budi Hariyanto Widicahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Sementara Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Laka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding.