Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
Foto sebagai ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah maksimal 50% bagi ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
  • Sektor layanan publik darurat serta pelajar di Jakarta tetap menjalankan aktivitas secara khusus sesuai ketentuan.

Pengawasan Ketat dan Presensi Digital

Untuk memastikan ASN tetap bekerja meski tidak berada di kantor, Pemprov DKI mewajibkan penggunaan teknologi dalam pelaporan kehadiran.

Pegawai ASN yang melaksanakan WFH, melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pagi dan sore hari.

Sistem ini akan dipantau langsung oleh pimpinan masing-masing unit. Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran atau presensi Pegawai ASN yang melaksanakan WFH.

Tak hanya soal kehadiran, kebijakan ini juga mengatur mengenai hak pendapatan pegawai.

Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud, diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.

Dengan demikian, hak-hak finansial pegawai tetap terjaga selama mereka memenuhi kewajiban presensi dan kinerjanya.

Pengecualian bagi Layanan Publik Vital

Perlu dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi semua sektor. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat atau yang bersifat darurat.

baca juga

Pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital.

Selain itu, jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam juga tetap harus bekerja secara luring (offline).

Sektor-sektor seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, hingga petugas keamanan tetap bersiaga di lapangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga Jakarta.

Pelajar Jakarta Kembali Belajar Jarak Jauh (PJJ)

Sejalan dengan kebijakan untuk ASN, sektor pendidikan juga melakukan penyesuaian. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Namun, pelaksanaan PJJ ini harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah disusun.

Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.

Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua atau wali murid dan warga satuan pendidikan terkait perubahan pola belajar ini. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat siswa dan orang tua.

Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung dan Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat dan capaian kinerja yang telah ditargetkan serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan efektif.

Terakhir, koordinasi data menjadi hal yang wajib dilakukan. Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyampaikan pendataan lokasi pegawai ASN yang melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:59 WIB

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?

Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

Terkini

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×