- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah maksimal 50% bagi ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
- Sektor layanan publik darurat serta pelajar di Jakarta tetap menjalankan aktivitas secara khusus sesuai ketentuan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengaturan pola kerja bagi para pegawainya. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026) besok.
Kebijakan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai Pemprov DKI, tetapi juga berdampak pada pola belajar mengajar bagi para pelajar di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan dan refleksi kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara untuk tetap produktif sekaligus memaknai momentum hari kemerdekaan dengan cara yang lebih adaptif.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026.
“Sebagai tindak lanjut tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan,” kata Chico, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Aturan dan Ketentuan WFH ASN DKI Jakarta
Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFH ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pegawai, melainkan diatur dengan sistem persentase dan selektivitas yang tinggi.
Berdasarkan aturan yang ada, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing.
Adapun ketentuan utamanya adalah tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili (WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, ada batasan jumlah pegawai yang diizinkan. Batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kantor-kantor pemerintahan tidak kosong sepenuhnya dan tetap mampu melayani kebutuhan mendesak.
Selain itu, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi Pegawai ASN.
Atasan langsung memiliki peran krusial dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan izin bekerja dari rumah.
Pengawasan Ketat dan Presensi Digital
Untuk memastikan ASN tetap bekerja meski tidak berada di kantor, Pemprov DKI mewajibkan penggunaan teknologi dalam pelaporan kehadiran.
Pegawai ASN yang melaksanakan WFH, melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pagi dan sore hari.
Sistem ini akan dipantau langsung oleh pimpinan masing-masing unit. Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran atau presensi Pegawai ASN yang melaksanakan WFH.
Tak hanya soal kehadiran, kebijakan ini juga mengatur mengenai hak pendapatan pegawai.
Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud, diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.
Dengan demikian, hak-hak finansial pegawai tetap terjaga selama mereka memenuhi kewajiban presensi dan kinerjanya.
Pengecualian bagi Layanan Publik Vital
Perlu dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi semua sektor. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat atau yang bersifat darurat.
Pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital.
Selain itu, jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam juga tetap harus bekerja secara luring (offline).
Sektor-sektor seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, hingga petugas keamanan tetap bersiaga di lapangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga Jakarta.
Pelajar Jakarta Kembali Belajar Jarak Jauh (PJJ)
Sejalan dengan kebijakan untuk ASN, sektor pendidikan juga melakukan penyesuaian. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, pelaksanaan PJJ ini harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah disusun.
Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua atau wali murid dan warga satuan pendidikan terkait perubahan pola belajar ini. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan di tingkat siswa dan orang tua.
Para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung dan Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat dan capaian kinerja yang telah ditargetkan serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan efektif.
Terakhir, koordinasi data menjadi hal yang wajib dilakukan. Para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis agar menyampaikan pendataan lokasi pegawai ASN yang melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.