- Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Permohonan praperadilan tersebut mempermasalahkan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama penanganan perkara.
- Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas serta uang tunai.
Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji apakah proses hukum telah dilakukan sesuai aturan.
“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.
Ia mengatakan mekanisme tersebut justru diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum,” jelas Febri.
Diketahui bersama, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.