- Tim hukum Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Febrie Adriansyah menggugat keabsahan surat penyidikan, penggeledahan rumah di Sentul Bogor, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Polri menyatakan dalil pemohon telah memasuki pokok perkara dan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.