Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Tim hukum Polri menjelaskan pencegahan ke luar negeri bagi Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sesuai KUHAP.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan pada 11 Juli 2026.
  • Febrie mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan Polri.

Suara.com - Tim hukum Polri selaku pihak termohon menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Selaku termohon, tim hukum Polri mengatakan, larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia bukan tindakan yang sewenang-wenang. Melainkan dalam rangka kepentingan proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang,” kata perwakilan tim hukum Polri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," imbuhnya

Termohon mengatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026.

Pihak termohon mengatakan, syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie telah terpenuhi.

"Oleh karena itu syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," jelasnya.

Termohon juga menegaskan, pencegahan Febrie bukan dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Termohon mengatakan pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

baca juga

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkapnya.

Termohon menilai permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya pencegahan tidak berdasar menurut hukum. Termohon merincikan alasan sebagai berikut:

1. Pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.

2. Status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.

3. Tindakan pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka melainkan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan.

4. Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian. Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Golkar Rombak Besar-besaran Pimpinan Komisi DPR, Ada Apa di Balik Rotasi Mendadak Ini?

Golkar Rombak Besar-besaran Pimpinan Komisi DPR, Ada Apa di Balik Rotasi Mendadak Ini?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Sifat Jajargenjang Lengkap dengan Contoh Soal dan Jawabannya

Sifat Jajargenjang Lengkap dengan Contoh Soal dan Jawabannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Ketika Tokoh Pendamping Tak Sekadar Pelengkap Cerita dalam Hello, Darkness

Ketika Tokoh Pendamping Tak Sekadar Pelengkap Cerita dalam Hello, Darkness

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:12 WIB

Jay Herdman Lengkapi Jatah Pemain Asing Bali United, Rekrutan Tergokil?

Jay Herdman Lengkapi Jatah Pemain Asing Bali United, Rekrutan Tergokil?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Rumus Menghitung Luas dan Keliling Segitiga Sama Kaki, Kenali Sifatnya

Rumus Menghitung Luas dan Keliling Segitiga Sama Kaki, Kenali Sifatnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa

Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Masa Kelam Hayden Panettiere, Kehilangan Bahagia di Masa Kecil Hingga Sisi Gelap Hollywood

Masa Kelam Hayden Panettiere, Kehilangan Bahagia di Masa Kecil Hingga Sisi Gelap Hollywood

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:08 WIB

IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket

IHSG Masih Tertekan di Sesi I, KIJA dan ISAT Meroket

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:03 WIB

5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari

5 Sabun Cuci Muka Pria di Bawah Rp50 Ribu, Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta

Makna Lagu Iqro': Pengingat bahwa Manusia Hanya Bagian Kecil dari Semesta

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×