- Tim hukum Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Polri menyatakan pelimpahan perkara korupsi Febrie ke Kejaksaan Agung sah dan didasarkan pada nota kesepahaman serta ketentuan perundang-undangan.
- Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka serta menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polri.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.