- Tim hukum Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Polri menyatakan pelimpahan perkara korupsi Febrie ke Kejaksaan Agung sah dan didasarkan pada nota kesepahaman serta ketentuan perundang-undangan.
- Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka serta menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polri.
Suara.com - Tim hukum Polri selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanggapi soal pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat dipersoalkan.
Polri selaku pihak termohon menilai dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak.
"Oleh karena itu, dalil pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Tim hukum Polri mengatakan, sinergi antara aparat penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sinergi itu bisa dilakukan, terlebih jika dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum.
"Berdasarkan pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman tersebut pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Tim hukum Polri mengatakan sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Kapolri mengeluarkan surat nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tanggal 11 Juli 2026 soal pelimpahan perkara tindak pidana korupsi.
Termohon mengatakan, dalam pelimpahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan.
"Oleh karena itu demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Termohon menegaskan pelimpahan tersebut merupakan bentuk koordinasi kelembagaan untuk memastikan agar penanganan perkara yang memiliki keterkaitan dengan perkara lain dapat dilakukan secara efektif, terintegrasi, dan oleh institusi yang berdasarkan peraturan memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganannya.
Termohon mengatakan, KUHAP memberikan ruang bagi UU sektoral untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.
"Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo," ujarnya.
Termohon menegaskan pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum atau secara sewenang-wenang.
Termohon juga menyebut, pelimpahan ini tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari penyidikan sebelumnya, melainkan merupakan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan berdasarkan UU.
"Dengan demikian pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum," katanya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.