- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendukung larangan perekrutan staf baru bagi pemda oleh Kemendagri pada Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan mencegah kepala daerah memasukkan tim sukses sebagai tenaga honorer yang memicu pembengkakan beban fiskal daerah.
- Wamendagri Bima Arya menyatakan langkah ini menyesuaikan transisi status kepegawaian agar belanja pegawai tidak melampaui batas kewajaran.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah (pemda) menambah staf baru.
Larangan ini menyusul keputusan pemerintah untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027 mendatang.
Bahtra menyoroti fenomena yang kerap terjadi di daerah, di mana kepala daerah terpilih sering kali mengakomodir tim sukses (timses) mereka untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahan sebagai tenaga honorer.
Menurutnya, hal ini menjadi masalah serius karena belum adanya regulasi ketat yang membatasi praktik tersebut.
"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda. Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujar Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menilai, jika praktik pengangkatan staf honorer tanpa kontrol ini terus berlanjut, maka beban fiskal daerah akan semakin membengkak.
Oleh sebab itu, ia sepakat dengan instruksi Kemendagri untuk memperketat rekrutmen.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya. Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahtra mengingatkan para kepala daerah untuk memperhatikan kesehatan anggaran daerah.
Ia memaparkan bahwa saat ini banyak daerah yang belanja pegawainya sudah melampaui batas kewajaran.
"Dan yang kedua kan sekarang kan sudah apa namanya kondisi daerah kita kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30% itu. Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60%, 50%. Nah ini untuk apa namanya mencegah itu," jelas Bahtra.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan staf baru.
Langkah ini diambil guna menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan transisi status kepegawaian yang tengah disepakati oleh pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa selama ini terdapat dua aspirasi utama dari pemerintah daerah yang menjadi perhatian pusat, yakni dukungan anggaran dan kejelasan status pegawai non-ASN.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Bima menegaskan, bahwa hasil rapat koordinasi terbaru telah memberikan titik terang bagi kedua persoalan tersebut.
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti para kepala daerah agar tidak lagi mengambil kebijakan rekrutmen mandiri di luar skema yang ada.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.