- Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Pemohon meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai tindakan tidak sah.
- Kuasa hukum juga menuntut pembebasan Febrie dari rutan serta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.