- Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi rencana pemerintah pusat mengangkat guru PPPK menjadi PNS di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Kebijakan penataan status guru PPPK menjadi PNS tersebut harus memprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar secara adil.
- Kebijakan afirmatif bagi guru di Nusa Tenggara Timur didorong untuk memotivasi tenaga pendidik dan memeratakan kualitas pendidikan.
Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Stevano Rizki Adranacus, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Pusat yang mulai mempertimbangkan nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menegaskan bahwa guru PPPK merupakan pilar penting dalam mencerdaskan anak bangsa di berbagai pelosok daerah.
Pengangkatan mereka menjadi PNS dipandang sebagai bentuk penghargaan yang layak atas dedikasi mereka selama ini.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Stevano dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Stevano memberikan penekanan khusus agar kebijakan ini tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi harus menyentuh akar permasalahan di lapangan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, guru-guru yang bertugas di medan sulit layak mendapatkan kepastian status lebih awal.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari NTT, Stevano secara spesifik mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik di provinsinya.
Ia menilai karakteristik geografis NTT menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat guna mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.
"Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut,” lanjut Stevano.
Lebih lanjut, Stevano menilai penguatan status guru di wilayah terpencil akan memotivasi tenaga pendidik berkualitas untuk tetap bertahan dan mengabdi di daerah yang paling membutuhkan.
Ia berharap proses transisi status ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan ini menjadi titik tolak bagi perbaikan pendidikan secara menyeluruh di tanah air.
"Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.