Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejagung sudah prosedural.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
  • Fatahillah menjelaskan penggunaan istilah dan penandatanganan surat penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Suara.com - Kejaksaan Agung menilai penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahillah menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Menurutnya, tidak ada persoalan apabila penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam uraian perkara Febrie, selama penerapan pasal sangkaan tetap sesuai.

"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah.

Soroti Kewenangan Penetapan Tersangka

Fatahillah juga menanggapi dalil kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka karena surat tersebut diteken Zet Todung Allo, meski yang bersangkutan disebut bukan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Menurut Fatahillah, salah satu syarat formil penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan, selama nama yang bersangkutan tercantum sebagai salah satu penyidik dalam surat perintah penyidikan, maka penyidik tersebut memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.

baca juga

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Selain Fatahillah Akbar, dua ahli lainnya yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein.

Sementara itu, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim menguji dan membatalkan penetapan tersangka serta penahanannya.

Persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Terkini

Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?

Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50 WIB

BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga

BRI Wujudkan Mimpi Pekerja Migran Indonesia Pulang ke Tanah Air dan Berkumpul Dengan Keluarga

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Sebelum Hengkang ke Arema FC, Mauro Zijlstra Bicara Obrolan Serius dengan Shin Tae-yong

Sebelum Hengkang ke Arema FC, Mauro Zijlstra Bicara Obrolan Serius dengan Shin Tae-yong

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:48 WIB

3 Serum Korea Ampuh Samarkan Flek Hitam dan Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pengguna

3 Serum Korea Ampuh Samarkan Flek Hitam dan Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan

BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan

Jakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini

Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bangladesh Krisis Gas, Industri Tekstil Lumpuh Hingga Pangan Nasional Terancam

Bangladesh Krisis Gas, Industri Tekstil Lumpuh Hingga Pangan Nasional Terancam

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Lebih dari Sekadar Pangan Lokal, Ini Kisah Nasi Oyek Selamatkan Jenderal Soedirman

Lebih dari Sekadar Pangan Lokal, Ini Kisah Nasi Oyek Selamatkan Jenderal Soedirman

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah

Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:35 WIB

×