- Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad menyatakan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum di PN Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2026.
- Berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan surat perintah penyidikan, penyidik Zet Tadung Allo berwenang menandatangani penetapan tersangka meski tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
- Suparji menjelaskan dalam sidang praperadilan tersebut bahwa surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai surat penetapan tersangka dan penahanan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.
Diketahui, surat penetapan tersangka Febrie ditandatangani oleh Zet Tadung Allo selaku penyidik.
Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum," kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Suparji saat tim hukum Kejaksaan Agung mempertanyakan keabsahan surat penetapan tersangka Febrie yang hanya ditandatangani salah seorang penyidik, yakni Zet Tadung Allo, tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
Menurut Suparji, berdasarkan Pasal 90 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga penyitaan.
"Sepengetahuan dan sesuai keahlian saudara sebagai ahli, baik formil dan materiil dalam tindak pidana, apakah dalam hal ini penyidik yang telah mencantumkan namanya di sini itu memang berwenang melakukan penahanan atau tidak?" tanya tim hukum Kejagung.
"Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan," jawab Suparji.
Penetapan Tersangka Tetap Sah
Suparji menjelaskan, surat penetapan tersangka dan penahanan yang ditandatangani penyidik tetap sah secara hukum meski tidak dibubuhi tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
Syaratnya, penyidik yang menandatangani surat tersebut merupakan bagian dari tim penyidik sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
"Penyidik, lanjut Suparji, memiliki dasar kewenangan sebagaimana dalam KUHAP dan surat perintah penyidikan."
Dalam konteks tersebut, kewenangan Dirdik Jampidsus lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola dalam proses penyidikan.
"Dalam konteks ini tidak kemudian dimaknai penyidik tidak memiliki kewenangan, kewenangan yang dimiliki Direktur Penyidikan tadi adalah administrasi dalam konteks misalnya untuk mengatur tata kelola di dalam satu proses penyidikan," jelasnya.
Sprindik Bukan Objek Praperadilan