Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad menyatakan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum di PN Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2026.
  • Berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan surat perintah penyidikan, penyidik Zet Tadung Allo berwenang menandatangani penetapan tersangka meski tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
  • Suparji menjelaskan dalam sidang praperadilan tersebut bahwa surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai surat penetapan tersangka dan penahanan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Diketahui, surat penetapan tersangka Febrie ditandatangani oleh Zet Tadung Allo selaku penyidik.

Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

"Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum," kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Suparji saat tim hukum Kejaksaan Agung mempertanyakan keabsahan surat penetapan tersangka Febrie yang hanya ditandatangani salah seorang penyidik, yakni Zet Tadung Allo, tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.

Menurut Suparji, berdasarkan Pasal 90 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga penyitaan.

"Sepengetahuan dan sesuai keahlian saudara sebagai ahli, baik formil dan materiil dalam tindak pidana, apakah dalam hal ini penyidik yang telah mencantumkan namanya di sini itu memang berwenang melakukan penahanan atau tidak?" tanya tim hukum Kejagung.

"Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan," jawab Suparji.

Penetapan Tersangka Tetap Sah

baca juga

Suparji menjelaskan, surat penetapan tersangka dan penahanan yang ditandatangani penyidik tetap sah secara hukum meski tidak dibubuhi tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syaratnya, penyidik yang menandatangani surat tersebut merupakan bagian dari tim penyidik sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik).

"Penyidik, lanjut Suparji, memiliki dasar kewenangan sebagaimana dalam KUHAP dan surat perintah penyidikan."

Dalam konteks tersebut, kewenangan Dirdik Jampidsus lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola dalam proses penyidikan.

"Dalam konteks ini tidak kemudian dimaknai penyidik tidak memiliki kewenangan, kewenangan yang dimiliki Direktur Penyidikan tadi adalah administrasi dalam konteks misalnya untuk mengatur tata kelola di dalam satu proses penyidikan," jelasnya.

Sprindik Bukan Objek Praperadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×