- Ratusan mahasiswa Unsoed menggelar aksi unjuk rasa di rektorat pada 24 Agustus 2026 menuntut reformasi kampus.
- Aksi protes terjadi karena KPK menetapkan Rektor Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa.
- Pihak rektorat mengeluarkan surat pernyataan berisi delapan poin reformasi birokrasi dan transparansi keuangan perguruan tinggi.
Suara.com - Gelombang protes besar melanda Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyusul penetapan Rektor Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed pada Senin (24/8/2026) sore.
Mahasiswa mendesak adanya reformasi struktural besar-besaran dan penghapusan praktik korupsi yang dinilai telah mengakar di lingkungan kampus.
Aksi bertajuk "Unsoed Problematik: Reformasi Struktural dan Hapus Praktik Korupsi di Lingkungan Kampus" tersebut digelar untuk menyikapi kasus yang dihadapi sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri itu.
Kemarahan mahasiswa memuncak setelah KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Azza Febra Pramudika, dalam orasinya menegaskan bahwa mahasiswa menolak keras segala bentuk praktik lancung dalam proses admisi kampus.
Mahasiswa menolak praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, termasuk jika melibatkan unsur pimpinan universitas.
Azza juga menyoroti dampak psikologis dan sosial bagi para mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Unsoed, khususnya di fakultas favorit.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat digeneralisasi dengan menganggap mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran (FK) melalui jalur mandiri menggunakan cara-cara tidak semestinya.
"Masih banyak yang sebetulnya punya kemampuan, kapasitas diri, dan layak untuk masuk Fakultas Kedokteran," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Di sisi lain, suasana di internal kampus tampak terpukul. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyatakan bahwa pihak universitas memahami kemarahan mahasiswa.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan hal wajar sebagai bentuk kekecewaan terhadap persoalan yang sedang dihadapi kampus.
"Kita semua sedih, kita semua terpukul dengan kejadian itu. Maka justru kami mengajak para dekan, dosen, juga tenaga kependidikan untuk ikut aksi bersama mahasiswa," katanya.
Edi menambahkan bahwa persoalan ini telah menjadi kegelisahan kolektif seluruh sivitas akademika.
Ia mengharapkan aksi tersebut menjadi titik balik dan momentum refleksi untuk melakukan perbaikan.
Terkait adanya coretan sarkastis di tembok kampus dan dugaan perusakan fasilitas, Edi menyebut kamera pengawas (CCTV) di lokasi memang mengalami kerusakan sebelum aksi berlangsung.
"Kita masih menganggap ini normal, wajar saja dalam suasana seperti ini. Mungkin banyak pihak, banyak kepentingan," kata Edi.
Menanggapi tuntutan massa, pihak Rektorat akhirnya mengeluarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman, Ketua Senat Prof Mas Yedi Sumaryadi, serta jajaran dekan.
Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2026 tersebut, disepakati delapan poin krusial untuk mereformasi sistem birokrasi Unsoed.
Poin-poin tersebut mencakup transparansi penuh mengenai penerimaan dan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber pendapatan kampus lainnya.
Selain itu, Unsoed berjanji melakukan evaluasi total terhadap jajaran birokrasi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan dan penerimaan mahasiswa baru.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Unsoed akan menggelar forum terbuka bersama mahasiswa paling lambat 14 hari ke depan.
Kampus juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pembenahan setiap tiga bulan sekali.
Melalui kesepakatan tersebut, mahasiswa memiliki hak memperoleh transparansi dan memberikan intervensi apabila implementasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 21 Agustus 2026 secara mengejutkan menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Selain pimpinan kampus, KPK juga menjerat Mulyono (keponakan rektor), dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.