- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pemohon mengklaim menemukan 40 pelanggaran perundang-undangan dan 30 pelanggaran upaya paksa dalam penanganan perkara TPPU oleh aparat.
- Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.
Tak hanya itu, tim advokat Febrie juga mengidentifikasi 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Temuan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Tim Febrie juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut telah dirinci berdasarkan aturan yang dianggap dilanggar selama proses hukum berlangsung.
"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan.
Menurut Febri, 40 ketentuan tersebut berasal dari berbagai sumber hukum, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," katanya.
![Kuasa hukam eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/24/92989-febri-diansyah.jpg)
23 Bagian KUHAP Diklaim Dilanggar
Febri merinci, satu bagian dalam konstitusi dinilai dilanggar. Selain itu, terdapat 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian Undang-Undang TPPU yang dipersoalkan.
"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga mencatat empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.
Selain 40 ketentuan tersebut, tim Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.
"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutur Febri.
Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menguji substansi perkara pokok. Pengujian difokuskan pada prosedur dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Karena itu, ia meminta tidak ada kekhawatiran bahwa dikabulkannya praperadilan otomatis akan menghapus perkara pokok.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya.
Harap Jadi Preseden Penegakan Hukum
Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara tersebut bukan sekadar sebagai upaya membela kepentingan pribadi Febrie. Menurut dia, praperadilan tersebut juga menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.
"Sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," tuturnya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena seorang mantan Jampidsus sekalipun dapat diproses melalui mekanisme yang menurut pihaknya melanggar banyak ketentuan. Kondisi serupa, kata dia, berpotensi dialami warga negara lainnya.
Karena itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat seluruh dalil dan bukti yang diajukan secara jernih.
Menurut dia, putusan praperadilan dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.
"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," tegasnya.
Putusan Praperadilan 27 Agustus
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki tahap akhir setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen kesimpulan.
Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie terhadap Polri dan Kejaksaan Agung dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan.