- Polda Metro Jaya menjelaskan kebijakan penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok di Senayan pada Rabu (26/8/2026).
- Langkah kehati-hatian tersebut diambil untuk mengklarifikasi pengumpulan donasi media sosial demi kepatuhan hukum dan perlindungan data.
- Polisi resmi membuka kembali akses rekening setelah memperoleh fakta hukum memadai untuk mendukung penyampaian pendapat.
Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pemblokiran atau yang disebut pihaknya sebagai penundaan transaksi rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026), pihak Polda Metro Jaya menekankan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian hukum terkait penghimpunan dana publik.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa pihaknya bertindak secara profesional dalam merespons informasi yang berkembang di masyarakat. Lantaran pemberitaan soal pemblokiran rekening Botok sudah jadi sorotan.
"Polda Metro Jaya memahami bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," ujar Komjen Pol Asep.
Lebih lanjut, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengungkapkan alasan spesifik di balik tindakan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa langkah klarifikasi diperlukan karena adanya aktivitas pengumpulan donasi yang terpantau melalui media sosial.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan mengenai pengumpulan uang dan barang.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial... hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Iman.
Iman menambahkan, bahwa perlindungan hukum negara sangat penting dalam proses tersebut.
"Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara," katanya.
Selain aspek legalitas donasi, kepolisian juga menyoroti pentingnya menjaga data pribadi pihak-pihak yang terlibat agar tidak disalahgunakan.
"Pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum. Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian konfirmasi dan memperoleh fakta hukum yang memadai, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk membuka kembali akses rekening tersebut guna mendukung kelancaran proses penyampaian pendapat di muka umum.
"Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," pungkas Iman.