- Febrie Adriansyah menyampaikan kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.
- Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan cacat hukum karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
- Tim hukum menemukan dua puluh lima pelanggaran aturan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyidikan tersebut.
Suara.com - Febrie Adriansyah bakal menyampaikan kesimpulan dalam perkara praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan pada Rabu (26/8/2026).
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, mengatakan kesimpulan tersebut merupakan rangkuman atas seluruh proses persidangan yang telah berlangsung, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak.
“Berdasarkan seluruh proses persidangan tersebut, Kesimpulan Pemohon menguraikan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan mengandung cacat yang bersifat mendasar dan berlapis dengan persoalan kewenangan pejabat yang menerbitkan dan menandatanganinya sebagai persoalan yang paling utama,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
“Apabila surat diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka seluruh tindakan yang didasarkan pada surat tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” imbuhnya.
Selain persoalan kewenangan, tim advokat juga mempersoalkan sejumlah aspek lain. Salah satunya pencantuman dua rezim undang-undang sekaligus dalam surat penetapan tersangka, termasuk ketentuan yang telah dicabut.
Menurut tim Febrie, kondisi tersebut membuat Febrie Adriansyah tidak mengetahui ketentuan mana yang sesungguhnya disangkakan kepadanya.
Tim advokat juga menyoroti konstruksi trading in influence, tidak jelasnya tindak pidana asal dalam perkara TPPU, dugaan duplikasi penetapan tersangka, serta proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada 24 Juli 2026 ketika Febrie Adriansyah sedang diperiksa dalam kedudukannya sebagai saksi.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menyinggung keabsahan penahanan. Menurut dia, surat perintah penahanan tidak menguraikan keadaan konkret yang menjadi alasan penahanan sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.
“Dalil-dalil tersebut didukung oleh alat bukti surat Pemohon serta keterangan seorang Saksi dan empat Ahli yang memberikan keterangan secara lisan di muka persidangan dan di bawah sumpah pada 21 Agustus 2026,” jelas Firman.
Karena itu, Firman berharap hakim dapat menilai seluruh persoalan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut tim advokat, pengujian tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu siapa pejabat yang berwenang melakukannya, apa yang wajib dicantumkan dalam surat-suratnya, dan kesempatan apa yang harus lebih dahulu diberikan kepada yang bersangkutan,” jelas Firman.
Firman menilai, jika ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilewati, perlindungan yang dijanjikan undang-undang menjadi tidak berarti bagi siapa pun.
“Tim Advokat juga menemukan adanya 25 pelanggaran aturan mulai dari KUHAP, KUHP, UU TPPU, dan Peraturan Jaksa Agung. Termasuk juga ada sejumlah Putusan MK,” tandas Firman.