- Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menilai pemulihan kerugian pidana harus diberikan kepada korban, bukan negara saja.
- Pasal 189 KUHAP memungkinkan korban meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana tanpa proses perdata.
- Chandra menyatakan masyarakat sipil dapat mendesak aparat penegak hukum dan hakim untuk menerapkan mekanisme penggabungan ganti rugi tersebut.
Suara.com - Mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah menilai pemulihan kerugian dalam perkara tindak pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada negara.
Menurut dia, pihak yang mengalami kerugian juga perlu mendapatkan pemulihan.
Chandra mengatakan mekanisme untuk menggabungkan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana sebenarnya telah tersedia dalam hukum acara pidana.
Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan tersebut dalam perkara pidana.
“Mengenai kerugian ini jadi ya di Undang-Undang kita, Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pasal 189 dinyatakan apabila ada yang merasa dirugikan bisa meminta penuntut umum bisa menggabung tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidananya,” kata Chandra.
Dengan mekanisme tersebut, pihak yang mengalami kerugian tidak harus menempuh proses perdata secara terpisah.
Menurut Chandra, penggabungan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana dapat membuat proses pemulihan berlangsung lebih cepat.
“Jadi nggak perlu proses perdata. Jadi yang merasa dirugikan silakan bilang ke penuntut umum, tolong kerugian saya di-recover. Setuju banget,” ujarnya.
Chandra menilai pemulihan kerugian kepada pihak yang terdampak perlu menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana.

Ia menegaskan hasil yang diperoleh dari proses hukum tidak semestinya seluruhnya diberikan kepada negara.
“Tidak seharusnya semua diberikan kepada negara tetapi diberikan kepada pihak yang dirugikan. Itu pemikirannya masih sangat jarang,” kata Chandra.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan dalam perkara pidana.
“Bahwa saya setuju banget bahwa kerugian harus di-recover dan diberikan kepada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Chandra, masyarakat sipil juga dapat mendorong agar mekanisme tersebut benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum dan hakim.
“Jadi kalau masyarakat sipil mau desak, desak Pasal 189, 190 dan Pasal 191 KUHP baru untuk bisa dilaksanakan oleh hakim,” kata Chandra.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini