Soal Perkara Chromebook, Marzuki Darusman: Penuntutan Harus Berani Dikoreksi

Rully Fauzi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Soal Perkara Chromebook, Marzuki Darusman: Penuntutan Harus Berani Dikoreksi
Marzuki Darusman. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Marzuki Darusman: Kejaksaan wajib mengevaluasi dan membebaskan terdakwa jika penuntutan tak lagi terbukti di persidangan.
  • Ahli forensik: Metode penghitungan kerugian negara dinilai harus sesuai standar dan berbasis harga pasar.
  • Nadiem: Berharap hakim banding objektif serta berani mengoreksi putusan jika tak didukung fakta persidangan.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung RI periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya kewajiban etis untuk membebaskan terdakwa apabila fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak lagi dapat dipertahankan.

Pernyataan itu disampaikan Marzuki setelah menghadiri sidang banding perkara pengadaan Chromebook untuk memberikan dukungan moril kepada Nadiem Anwar Makarim dan keluarganya.

“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan," kata Marzuki Darusman.

"Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika dari Kejaksaan," sambungnya.

Marzuki menekankan pandangannya bukan merupakan pra-penilaian terhadap perkara.

Menurutnya, penegak hukum justru harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal.

Ia menyebut keberanian melakukan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum.

Pandangan Marzuki memperoleh konteks penting dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Dr. Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan.

Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.

"Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan," kata Mahsun.

Mahsun menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif.

Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan.

Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.

"Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta," jelas Mahsun.

Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang 'nyata dan pasti' sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Karena itu, pemilihan metode audit bukan persoalan teknis semata, melainkan menentukan apakah informasi yang dihasilkan dapat diandalkan untuk mendukung suatu keputusan hukum.

Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.

Apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss.

"Kriteria kualitas audit itu adalah ketika dia mematuhi standar profesionalnya. Semakin patuh, semakin berkualitas," kata Mahsun.

"Semakin tidak patuh, semakin tidak berkualitas. Ketika ketidakpatuhannya itu signifikan, maka informasi yang dihasilkan dari audit yang tidak patuh itu tidak layak dipakai untuk dasar mengambil keputusan," urainya.

Kesaksian tersebut menambah rangkaian fakta yang diuji dalam sidang banding, termasuk klaim mengenai nilai Rp809 miliar, dugaan kemahalan harga laptop, dan keberadaan kerugian negara.

Nadiem berharap majelis hakim banding menilai seluruh bukti secara objektif dan berani mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama apabila tidak ditopang fakta persidangan.

"Kita ingin sekali hakim yang mengikuti hati nurani, yang punya keberanian untuk melakukan yang sudah jelas hitam putih, fakta pengadilan tidak ada abu-abunya lagi," pungkas Nadiem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:23 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith

Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:28 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB

Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

News | Kamis, 18 September 2025 | 14:53 WIB

Marzuki Darusman Tegaskan Jangan Hapus Luka Rasial Perempuan Tionghoa dari Sejarah Mei 98

Marzuki Darusman Tegaskan Jangan Hapus Luka Rasial Perempuan Tionghoa dari Sejarah Mei 98

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:25 WIB

Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!

Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 23:02 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×