- PT TRK melakukan pemblokiran jalan hauling di kawasan PT IPIP Kolaka yang mengancam perekonomian warga lokal.
- Masyarakat Adat Mekongga meminta penyelesaian sengketa lahan dilakukan lewat jalur hukum agar tidak merugikan pekerja.
- Polres Kolaka mengimbau pihak terkait menahan diri karena perkara sengketa lahan sedang ditangani Polda Sulawesi Tenggara.
Suara.com - Pemblokiran jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai berpotensi mengganggu perekonomian warga lokal.
Aksi pemalangan yang disebut dilakukan PT TRK tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas operasional kawasan industri dan mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Teto Lahukuwi, mengatakan pemblokiran akses hauling dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas industri.
Menurutnya, penghentian operasional jalan hauling tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pekerja lokal, termasuk para sopir truk yang memperoleh pendapatan dari sistem retase.
"Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti," kata Djabir.
Djabir menilai apabila PT TRK memiliki klaim atau hak atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan hauling, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi menghambat aktivitas industri dan merugikan masyarakat.
"Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.
Menurut Djabir, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai lebih tepat untuk menentukan status dan kepemilikan lahan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan melalui proses hukum.
Djabir juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aksi pemblokiran jalan hauling di kawasan PSN.
Ia menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang dapat menghambat aktivitas operasional maupun berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
"Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi," ujar Djabir.
Ia berharap persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Terlebih, aktivitas kawasan industri juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menahan diri.
Menurut Fernando, perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara sehingga seluruh pihak diminta mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.