Jalur Hauling PSN Kolaka Dipalang, Pendapatan Warga Lokal Terancam Lumpuh

Galih Prasetyo

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:15 WIB
Jalur Hauling PSN Kolaka Dipalang, Pendapatan Warga Lokal Terancam Lumpuh
Jalur Hauling PSN Kolaka Dipalang, Pendapatan Warga Lokal Terancam Lumpuh [Istimewa]
baca 10 detik
  • PT TRK melakukan pemblokiran jalan hauling di kawasan PT IPIP Kolaka yang mengancam perekonomian warga lokal.
  • Masyarakat Adat Mekongga meminta penyelesaian sengketa lahan dilakukan lewat jalur hukum agar tidak merugikan pekerja.
  • Polres Kolaka mengimbau pihak terkait menahan diri karena perkara sengketa lahan sedang ditangani Polda Sulawesi Tenggara.

Suara.com - Pemblokiran jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai berpotensi mengganggu perekonomian warga lokal.

Aksi pemalangan yang disebut dilakukan PT TRK tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas operasional kawasan industri dan mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.

Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Teto Lahukuwi, mengatakan pemblokiran akses hauling dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas industri.

Menurutnya, penghentian operasional jalan hauling tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pekerja lokal, termasuk para sopir truk yang memperoleh pendapatan dari sistem retase.

"Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti," kata Djabir.

Djabir menilai apabila PT TRK memiliki klaim atau hak atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan hauling, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi menghambat aktivitas industri dan merugikan masyarakat.

"Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.

Menurut Djabir, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai lebih tepat untuk menentukan status dan kepemilikan lahan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan melalui proses hukum.

baca juga

Djabir juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aksi pemblokiran jalan hauling di kawasan PSN.

Ia menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang dapat menghambat aktivitas operasional maupun berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

"Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi," ujar Djabir.

Ia berharap persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Terlebih, aktivitas kawasan industri juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menahan diri.

Menurut Fernando, perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara sehingga seluruh pihak diminta mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule

2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:38 WIB

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

DPR | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:44 WIB

Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah

Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

×