- Hasto menjelaskan bahwa Puan tidak meneken surat komitmen RUU Perampasan Aset karena pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Pimpinan DPR mengadakan audiensi di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis tanggal 27 Agustus 2026.
- Empat Wakil Ketua DPR menandatangani surat pernyataan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset beserta ancaman mundur jika gagal memenuhi tenggat waktu.
Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, angkat bicara soal Ketua DPR RI Puan Maharani tidak meneken surat pernyataan komitmen Pimpinan DPR RI dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Surat itu diketahui sebelumnya menjadi komitmen yang ditagih dan dihasilkan dalam audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Pimpinan DPR RI yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Hasto menyampaikan, jika kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif kolegial. Jadi apapun keputusan Pimpinan DPR RI sudah hasil perundingan bersama.
"Ya kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Di lain sisi, kata dia, DPP PDIP juga sudah menugaskan Fraksi PDIP di DPR RI untuk komitmen dalam segala urusan pemberantasan korupsi.
"Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," ujarnya.
Untuk itu, ia menyampaikan sikap PDIP dalam penyelesaian RUU Perampasan Aset tak diperlukan lagi.
"Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu," ujarnya.

Bahkan, Hasto menegaskan, sikap PDIP itu juga ditegaskan dalam Kongres partai terakhir. Bahwa pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen partai.
"Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadership-nya, national leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya kita harus membangun supremasi hukum sehingga undang-undang harus dilihat spirit-nya tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara," ujarnya.
"PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," sambungnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), para pimpinan DPR RI menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen untuk menanggalkan jabatan jika regulasi tersebut gagal disahkan sesuai jadwal.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik dalam pemberantasan korupsi. Namun dalam surat itu tak terlihat nama Puan Marani selaku Ketua DPR RI tercatat dan menandatangani.