- Keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026) untuk meminta SP2HP dan kejelasan hasil ekshumasi.
- Ekshumasi jenazah Sutrimo telah dilakukan di Banyumas pada tanggal 12 Agustus 2026 oleh tim forensik kepolisian.
- Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab kematian almarhum Sutrimo.
Suara.com - Keluarga Sutrimo menagih kejelasan hasil ekshumasi jenazah almarhum yang hingga kini belum diumumkan penyidik. Kuasa hukum keluarga mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan SP2HP diajukan secara formal untuk mengetahui perkembangan penyidikan, khususnya hasil pemeriksaan terhadap jenazah setelah proses ekshumasi.
"Kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi," kata Aan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan karena waktu yang diperkirakan penyidik untuk mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium pascaekshumasi mulai mendekati tenggat.
Ekshumasi terhadap makam Sutrimo dilakukan di Banyumas pada 12 Agustus 2026. Saat itu, tim forensik memperkirakan hasil pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.
Selain menanyakan hasil ekshumasi, keluarga juga meminta kepastian mengenai keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan.
Aan mempertanyakan keberadaan ponsel tersebut karena keluarga pertama kali mendapat informasi mengenai kondisi Sutrimo melalui panggilan yang disebut menggunakan telepon seluler milik almarhum.
"Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan," kata Aan.
![Aktivitas ekshumasi makam Sutrimo (42) di Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahara, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026) [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/12/94025-pemakaman-sutrimo-banyumas.jpg)
Polisi Masih Tunggu Hasil Forensik
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Hingga 25 Agustus 2026, sebanyak 27 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo meninggal dunia, mulai dari keluarga, teman, warga sekitar, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, pemandi jenazah, hingga perangkat desa.
Penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dua laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut meski penyidikan telah dilakukan. Hasil pemeriksaan forensik masih menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah kasus.
Sampel dari jasad Sutrimo diperiksa melalui sejumlah metode, termasuk toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan kandungan zat atau racun, histopatologi, serta pemeriksaan DNA.
Proses tersebut menjadi penting karena jasad Sutrimo telah dimakamkan selama 19 hari sebelum ekshumasi dilakukan. Kondisi pembusukan membuat pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengungkap hal-hal yang tidak dapat terlihat secara kasatmata.
Hasil pemeriksaan luar dan dalam secara visual saat ekshumasi, tim forensik tidak menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam. Namun, sejumlah sampel, antara lain jaringan, swab, lambung, dan jantung, tetap diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, keluarga menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk mengetahui perkembangan penyidikan. Di sisi lain, polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.