- Prof Romli Atmasasmita menilai kebijakan pemerintah memberikan legalitas PT Timah membeli timah rakyat sudah sangat tepat.
- Mahkamah Agung menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata kelola timah tidak tepat.
- Menko Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.
“Pemerintah perlu mengatur secara jelas mengenai penjual, asal-usul timah, pembuktian asal-usul, harga, royalti, kewajiban negara, serta mekanisme pengawasan dan pencatatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung.
Tim kecil itu dipimpin oleh Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
“Tim kecil yang dipimpina Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril pada Selasa (18/8/2026).