- Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik oli palsu berbahan oli bekas di Cengkareng pada Selasa, 1 September 2026.
- Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K yang meraup keuntungan ilegal hampir Rp864 juta selama dua tahun.
- Pelaku memproduksi dan mengemas oli ilegal dalam skala besar untuk dipasarkan melalui media sosial serta sistem langsung.
“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan. Jadi mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, para pelaku memasarkan produk palsu tersebut melalui marketplace salah satu platform media sosial. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui sistem dari mulut ke mulut.
Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.
“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.