Modal Kimia, Oli Bekas Hitam Jadi Bening, Polisi Bongkar Mafia Oli Palsu Berlabel Pertamina

Bangun Santoso

Selasa, 01 September 2026 | 19:02 WIB
Modal Kimia, Oli Bekas Hitam Jadi Bening, Polisi Bongkar Mafia Oli Palsu Berlabel Pertamina
Sejumlah barang bukti pabrik oli palsu ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik oli palsu berbahan oli bekas di Cengkareng pada Selasa, 1 September 2026.
  • Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K yang meraup keuntungan ilegal hampir Rp864 juta selama dua tahun.
  • Pelaku memproduksi dan mengemas oli ilegal dalam skala besar untuk dipasarkan melalui media sosial serta sistem langsung.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu.

"Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina," kata Nasriadi sebagaimana diwartakan Antara.

Menurutnya, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli asli.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut telah memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku.

baca juga

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” kata Nasriadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, para pelaku itu membeli oli belas dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Banten.

Menurut Arfan, oli bekas tersebut dikumpulkan sebelum kemudian diolah menjadi produk yang seolah-olah merupakan oli baru.

“Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. Jadi mereka belajar, jadi kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut,” kata Arfan.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah drum berisi oli yang telah direkondisi dan siap dikirim ke sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.

Menurut Arfan, produksi oli palsu yang dilakukan pelaku juga tergolong besar, bahkan mencapai skala ton-tonan setiap bulan.

“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan. Jadi mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku memasarkan produk palsu tersebut melalui marketplace salah satu platform media sosial. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui sistem dari mulut ke mulut.

Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.

“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Keluarga di Cengkareng Kompak Las ATM, Gagal Total Gara-gara Oksigen Habis

Satu Keluarga di Cengkareng Kompak Las ATM, Gagal Total Gara-gara Oksigen Habis

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:29 WIB

Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar

Tak Langsung Rehabilitasi, Revaldo Fifaldi Resmi Ditahan di Sel Mapolres Jakbar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Tidak Sampai Dibakar, Lima Unit Truk yang Angkut Ormas Grib Jaya Dirusak Massa 27 Agustus

Tidak Sampai Dibakar, Lima Unit Truk yang Angkut Ormas Grib Jaya Dirusak Massa 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Bungkam dan Tertunduk, Revaldo Digiring Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Buntut Kasus Narkoba

Bungkam dan Tertunduk, Revaldo Digiring Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Buntut Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Sabu!

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Sabu!

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Terkini

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:15 WIB

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:14 WIB

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

×