- Pemerintah Indonesia menelusuri dugaan keterlibatan delapan WNI dalam militer Rusia yang diungkap intelijen Ukraina.
- Pemerintah akan memverifikasi apakah para WNI tersebut merupakan korban penipuan pekerjaan atau bergabung secara sadar.
- WNI yang terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Suara.com - Pemerintah tengah menelusuri status delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah mereka menjadi korban perekrutan bermodus pekerjaan atau secara sadar masuk dalam dinas militer asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum dapat menarik kesimpulan sebelum identitas, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan para WNI tersebut dipastikan.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Menurut Yusril, verifikasi diperlukan untuk mengetahui identitas para WNI, tawaran yang mereka terima saat direkrut, hingga apakah mereka benar terlibat dalam dinas militer Rusia.
Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengungkap sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam militer Rusia.
Delapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

FISU menyebut para WNI itu diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah tunjangan sosial.
Namun, tawaran pekerjaan tersebut diduga menjadi pintu masuk untuk mengarahkan warga asing ke dalam dinas militer.
Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah harus membedakan antara WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dan mereka yang secara sadar bergabung dengan militer asing.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," katanya.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan apabila para WNI tersebut terbukti menjadi korban perekrutan dengan modus pekerjaan.
Namun, persoalan berbeda muncul apabila mereka secara sadar masuk ke dalam dinas militer Rusia tanpa memperoleh izin Presiden.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, Yusril menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta diberlakukan hanya berdasarkan laporan atau dugaan keterlibatan seseorang dalam militer asing.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," katanya.
Ia mengatakan status kewarganegaraan harus ditentukan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi serta melalui prosedur hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kehilangan kewarganegaraan, menurut Yusril, juga memerlukan mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
Karena itu, pemerintah masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan delapan WNI tersebut sebelum menentukan langkah perlindungan maupun konsekuensi hukum yang mungkin diterapkan.