Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

Farah Nabilla

Selasa, 15 September 2026 | 10:39 WIB
Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga September 2026.
  • Anak Purbaya bereaksi di media sosial mengenai kecilnya gaji menteri setelah ayahnya dicopot.
  • Menteri Keuangan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sekitar Rp18,648 juta setiap bulannya.

Suara.com - Berapa gaji Purbaya Yudhi Sadewa selama menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi pertanyaan setelah masa jabatannya berakhir pada September 2026.

Pasalnya, pasca-pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dalam Reshuffle Kabinet pada Senin (14/12), sang anak, Yudo Achilles Sadewa, langsung bereaksi.

Dalam unggahan Insta Story-nya, Yudo meng-update status barunya yang kini tak lagi menjadi anak menteri.

"Sekarang Yudo sudah bukan anak menteri, jadi boleh bebas asbun ya," tulisnya.

Ia bahkan menyinggung soal gaji menteri yang menurutnya kecil. "Pensiun aja dari politik, enak jadi trader gajinya milyaran perbulan. Jadi menteri gaji kecil, kerjanya nonstop ngurusin negara yang bawahan korup," lanjut Yudo.

Cuitan anak Purbaya usai ayahnya dicopot sebagai Menkeu. [Instagram]
Cuitan anak Purbaya usai ayahnya dicopot sebagai Menkeu. [Instagram]

Unggahan ini pun membuat publik penasaran, sebenarnya berapa gaji Purbaya Yudhi Sadewa selama jadi Menteri Keuangan. Untuk diketahui, Purbaya menjabat Menkeu sejak 8 September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya kemudian digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Dengan demikian, Purbaya menjabat sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan.

Lantas, berapa gaji Purbaya selama menjadi Menteri Keuangan?

Gaji pokok Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Besaran gaji Menteri Keuangan pada dasarnya mengikuti ketentuan gaji Menteri Negara secara umum. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.

baca juga

Dalam aturan tersebut, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan ini masih menjadi dasar besaran gaji pokok menteri.

Artinya, selama menjabat Menteri Keuangan, Purbaya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta setiap bulan.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok tersebut mencapai:

Rp5.040.000 x 12 = Rp60.480.000.

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan.

Ada tunjangan jabatan Rp13,6 juta per bulan

Selain gaji pokok, Menteri Keuangan juga memperoleh tunjangan jabatan. Besarannya mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Terkini

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Bogor | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Urutan Memakai Pensil Alis, Browcara, dan Concealer agar Hasilnya Rapi dan Natural

Urutan Memakai Pensil Alis, Browcara, dan Concealer agar Hasilnya Rapi dan Natural

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×