- KPK menduga praktik pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi masih berlangsung meski telah ada OTT.
- Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan uang hasil dugaan pemerasan di sejumlah kantor imigrasi.
- KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa praktik pemerasan masih terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meskipun lembaga antirasuah sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terlebih, KPK sudah melakukan operasi senyap dan menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait izin tinggal.
“Jadi pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Dengan begitu, lanjut Budi, masih ada penarikan uang untuk izin tinggal WNA meskipun perkara ini sudah dalam proses penyidikan di KPK.
Pemerasan itu diduga terjadi pada layanan keimigrasian di tingkat kantor imigrasi (kanim).
“Pada tahap penyidikan tersebut KPK kemudian melakukan kegiatan penggledahan di sejumlah kanim yang diduga masih melangsungkan praktik serupa. Tapi ada juga kanim-kanim yang memang sudah tidak melakukan hal itu yang kemudian pada tahap penyidikan ini penyidik melakukan penyitaan,” ujar Budi.
“Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, ini dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya,” tambah dia.
![Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/05/61361-kpk-geledah-rumah-silmy-karim.jpg)
Lebih lanjut, uang yang ditemukan penyidik di kanim itu kemudian dihitung.
Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan pada proses perizinan tinggal WNA.
Selanjutnya, kata Budi, uang-uang yang diduga pernah diterima itu dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sekadar informasi, KPK kekinian telah menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.